Jakarta_timredaksi.com – Dittipidkor Bareskrim Polri terus mengungkap aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Dalam perkaran pihak kepolisi sudah menyita Rp.157 miliar serta aset terkait perusahan tersebut.
“Kita sudah upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi. Kami juga telah berhasil menyita serta pemblokiran 11 barang dan aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) minyita uang sebesar Rp.157.526.802.000,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo pada awak media, Senin (13/6/2022).
Lanjut Cahyono juga mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mnyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan proses tahap penyempurnaan.
“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) tahap 1 sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan akan segera dilimpahkan jaksa penuntut umum,” ungkapnya
Untuk diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.
“Saya bilang kalau tidak tahan dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Lebih dari itu Djoko menguraikan saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP itu. Proses pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Proses kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
Dalam pengukapan kasus tersebut Polri mengatakan diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 315 miliar.
“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” punkas Djoko.