Jakarta, timredaksi.com–Upaya Kejaksaan Agung memberantas korupsi di birokrasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tersangka dua mantan Direktur utama Garuda Indonesia yakni Emirsyah Satar dan Direktur PT. Mugin Rekso Abadi Soetikno Doedarjo diapresiasi Menteri BUMN Erick Tohir.
Dalam keterangan jumpa pers Erick Tohir bersama ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan untuk mencapai pemerintah yang bersih dari KKN maka perlu adanya transparansi dalam pekerjaan.
“Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini,” ujar Erick di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Erick berterimakasi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yang sudah bekerja ekstra dua kali 24 jam. Ia pun memuji kepemimpinan Ateh yang sejak awal mendukung audit kerugian negara dalam perkara korupsi Garuda Indonesia tersebut.
Lebih dari itu Erick menilai penguapan kasus tersebut merupakan salah satu program pembenahan pemerintah BUMN. Ia menilai hal tersebut’ bukan hanya ingin menangkap orang per orang, namun hal itu merupakan salah satu perbaikan sistem yang ada di BUMN.
“Kita tahu kalau bicara korupsi pasti setiap tahun terjadi. Tapi yang terpenting bagaimana kita menyikapi suatu sistem yang diperbaiki sehingga bisa berjalan kontinu jangka panjang,” kata Erick.
“Program Ini bukan hanya program penangkapan tapi bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan sebuah solusi yang baik bagi kita semua,” imbuhnya
Masih tempat yang sama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung tidak melakukan penahanan. Pasalnya, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar dia. (ror)