Timredaksi.com — Aktifis sekaligus Advokat Hukum, Herwanto Permelai Permaha bersama Forum Rakyat Maluku Bersatu Freni Lutruntuluy dukung adanya wacana pemekaran 45 Dusun menjadi Pemeritahan Desa (Pemdes) yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya Propinsi Maluku.
“Saya secara pribadi melihat bahwa proses wacana pemkaran 45 Dusun dimulai dari rezim (pemerintah_red) sebelumnya dan rezim saat ini. Artinya Pemerintah Daerah ingin sekali merealisasikan wacana pemekaran yang diusulkan masyarakat,” kata Herwanto Aktivis sekaligus Advokat Muda asal Maluku dalam acara diskusi pendek Jakarta Pusat, Selasa 22/3/2022.
Lanjut Advokat pemuda asal Maluku menyebutkan, prosudur dan mekanisme pemekaran dusun menjadi Desa sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pelaksana juga sudah diatur perda nomor 43 tahun 2014, peraturan menteri nomor 1 tahun 2017, tentang penataan desa dan penataan desa adat itu.
“Saya sebagai masyarakat yang menggali persoalan aspirasi yang salah satunya adalah dusun kami yang sudah cukup lama untuk direncanakan pemekaran yakni dusun Lauro Desa Wanreli Kecamatan Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya segera terilisasi,” ucapnya
Dirinya menilai wacana pemekaran 45 dusun tersebut Pemkab bisa memperkarsai masyarakat berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) dengan acuwan asal-usul serta adat istiadat masyarakat itu.
“Sebelum wancanakan pemekaran, seyogyanya pemerintah mempunyai inisiasi sudah mengintervensi nilai-nilai kebudayaan di pulau-pulau dan harus melalui musyawarah mufakat penyamaan persepsi dan komitmen. Itu dianjurkan melalui regulasi,” tuturnya
Masih ditempat sama Forum Masyarakat Maluku Bersatu Pren (sapaan akrab_red) mengatakan peran penting dalam merealisasikan keinginan masyarakat Maluku Barat Daya tersebut, kuncinya ada pada DPRD dan Bupati dan birokrasinya.
Ia menyangkan bahwa peran penting suara rakyat Kabupaten Malu Barat Daya belum sepenuhnya jadi prioritas utama oleh wakil-wakil rakyat daerah (DPRD_red) tersebut.
“Wacana pemekaran dusun menjadi desa tersebut sudah lama sejak dua periode. Saya sebagai pura malu barat daya merasa prihatin mengapa lembaga DPRD aspirasi masyarakat belum disampaikan,” ujar Pren
Lebih dalam dirinya menekankan agar Pemda, Bupati dan DPRD segera mengambil langkah cepat. Hal tersebu kata Pren menghindari adanya komplik baik besar atau kecil akibat lambanya pemerintah merespon aspirasi masyarakat Maluku Barat Daya.
Ia menegaskan Lembaga yang mempunyai kewenangan besar, bisa bersuara secara kelembagaan baik dari pemerintah, bupati agar aspirasi tersebut bisa dibawa ke pusat.
“Jenjangnya kan dari bawa DPRD kemudian Jagan sampai persolan percana pemekaran dusun yang diusulkan warga jadi persoalan yang berlarut-larut sehinga tidak akan terjadi ketakutan kita ada komplik, karena kelalayan pemerintah daerah,”pungkasnya
Guna kepentingan keamanan dan kenyamanan masyarakat Maluku Barat Daya dirinya mengharapkan agar regulasi birokrasi di Kabupaten tersebut bisa berjalan.
“Saya berharap bupati dan DPRD mempercepat rencana pemekaran dusun. Kami dari Porum masyarakat bersatu menduku adanya wacana pemekaran dusun-dusun menjadi desa,” tutupnya (ror)