Timredaksi.com – Satuan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI di Majlis Permusyawartan Rakyat (MPR) Fahira Idris menyampaikan resonansi di masyarakat, media amat keras terhadap Presidential Threshold (PT).
“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU No.7 2017 mengenai Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden/Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fahira Idris saat dialog kebangsaan bertajuk ‘presidential threshold’, di lobi gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (8/12/21).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito memaparkan persoalan tersebut sudah beberapa kali melalui judicial review dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama.
Ia menambahkan jangan lagi menggunakan argumen yang sama, kita sediakan ahli untuk maju dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan hal tersebut.
“Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers,” ungkap Margarito
Dirinya melanjutkan persoalan-persolan yang ada diparlemen bisa dipulkasikan melalui media serta jadi informasi pengetahuan bagi masyarakat bayak.
“Pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini. Melalui jurnalis saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” tegasnya
Masih hal yang sama kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Nuor menuturkan adanya PT tersebut mengabarkan makna presidensial, mereduksi partisipasi politik masyarakat.
“Ada beberapa hal yang saya sampaikan pertama jelas melenceng dari spirit keretakan, tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” kata Firman
Semetara disampingnya pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim mengungkapkan ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia.
“Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat,” tutup Abdul Gaffar (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…