News

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta – Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali mencuat. Perusahaan tersebut resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Loemongga HS diketahui tidak hanya pemilik, tetapi juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati. Nilai kewajiban yang dipermasalahkan tidak main-main, Rp74,46 miliar yang hingga kini tak kunjung dilunasi.

Perseteruan antara Muhammad Marzuki dan PT Asiana Senopati bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan elit Senopati Dalam, Jakarta Selatan. Tanah tersebut dijual oleh Marzuki kepada PT Asiana Senopati, namun pembayaran tidak terealisasi sesuai kesepakatan.

Masalah kian pelik ketika Marzuki juga telah membayar sejumlah unit apartemen dari salah satu perusahaan milik Loemongga yang rencananya akan dibangun di lahan strategis kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Belakangan, terungkap bahwa lahan tersebut telah dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Marzuki.

Sengketa ini sempat masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak akhirnya memilih berdamai dan menuangkannya dalam Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024. Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar kepada Marzuki.

Namun, komitmen tersebut hanya dijalankan sebagian. Hingga batas waktu pembayaran pada Juni 2024, perusahaan hanya menyetor Rp2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar lebih dari Rp74 miliar masih menunggak.

Kuasa hukum Muhammad Marzuki menegaskan bahwa mangkirnya PT Asiana Senopati dari kesepakatan damai adalah bukti ketidakmampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Kewajiban tersebut sudah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya, persyaratan diajukannya PKPU telah terpenuhi,” ujar kuasa hukum Ruben Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

PKPU adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur melakukan restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan. Jika PKPU disetujui, perusahaan akan diberi kesempatan untuk menyusun rencana pembayaran. Namun, jika gagal mencapai kesepakatan, proses dapat berlanjut ke pailit atau kebangkrutan.

Dalam kasus ini, PKPU menjadi langkah strategis bagi Marzuki untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar, sekaligus mengamankan hak-haknya sebelum aset perusahaan dialihkan atau hilang.

Saat ini, pihak Marzuki masih menunggu jadwal sidang pertama permohonan PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan menentukan apakah majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap PT Asiana Senopati atau tidak.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.” Pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

4 hours ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

2 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

3 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

3 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

3 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

4 days ago