Ekonomi

Kemenaker Gelar FGD Tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tidak Penerima Upah Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online

Timredaksi.com, Bekasi – Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk”Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Rabu (28/5/24).

Acara ini dihadiri Hadir sebagai pembicara ketua MPO KSBSI Dr.Rekson,SE. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ibu Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Kementrian Koperasi UMKM Bapak M.Nur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam acara ini juga di hadiri oleh peserta dari Komunitas Ojek Online MAXIM, Jalur DKI, Aliansi Ojol Indonesia, Komunitas Gojek Jalanan, Komunitas Kuda Liar, Komunitas Ojek Jalanan, Ojek Online Jakarta Utara, Komunitas Maluku Online Nusantara dan Go Driver Bekasi. di berbagai titik di Jabodetabek. Mereka diharapkan bisa ikut memberi saran dan masukan para pihak mencari jalan keluar. FGD juga digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan., terutama dari pengalaman dan ragam masalah di lapangan.

Ketua MPO KSBSI Rekson Silaban menawarkan gagasan dalam mengurai masalah pekerja ini.

Disebutkan, sesuai pasal 53 (1) UU 13/2003, Syarat Sah Perjanjian Kerja apabila memenuhi unsur:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan lukuny
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas,”pekerja platform bisa memiliki perjanjian kerja dengan pemilik
aplikasi, walau tidak dalam posisi sebagai pekerja regular”.

Ada lima pilihan regulasi yang bisa dipilih Indonesia
-melindungi platform dengan membuat sebuah regulasi khusus untuk platfrom. Untuk menutup 20 ketimpangan regulasi
-memperluas definisi konvensional pekerja dan pemberi kerja, supaya jangan menghalangi adanya perlindungan kerja platform ojek
-menetapkan platform sebagai pekerja bebas sesuai kategori UU Statistik
-membuat pekerja ojek sebagai pekerja out sourching
-melindungi pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja ojek dengan aplikator

Dirinya berharap pekerja Ojek Online bisa masuk dalam perlindungan BPJS Jaminan Sosial. ***

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago