Ekonomi

Kemenaker Gelar FGD Tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tidak Penerima Upah Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online

Timredaksi.com, Bekasi – Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk”Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Rabu (28/5/24).

Acara ini dihadiri Hadir sebagai pembicara ketua MPO KSBSI Dr.Rekson,SE. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ibu Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Kementrian Koperasi UMKM Bapak M.Nur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam acara ini juga di hadiri oleh peserta dari Komunitas Ojek Online MAXIM, Jalur DKI, Aliansi Ojol Indonesia, Komunitas Gojek Jalanan, Komunitas Kuda Liar, Komunitas Ojek Jalanan, Ojek Online Jakarta Utara, Komunitas Maluku Online Nusantara dan Go Driver Bekasi. di berbagai titik di Jabodetabek. Mereka diharapkan bisa ikut memberi saran dan masukan para pihak mencari jalan keluar. FGD juga digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan., terutama dari pengalaman dan ragam masalah di lapangan.

Ketua MPO KSBSI Rekson Silaban menawarkan gagasan dalam mengurai masalah pekerja ini.

Disebutkan, sesuai pasal 53 (1) UU 13/2003, Syarat Sah Perjanjian Kerja apabila memenuhi unsur:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan lukuny
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas,”pekerja platform bisa memiliki perjanjian kerja dengan pemilik
aplikasi, walau tidak dalam posisi sebagai pekerja regular”.

Ada lima pilihan regulasi yang bisa dipilih Indonesia
-melindungi platform dengan membuat sebuah regulasi khusus untuk platfrom. Untuk menutup 20 ketimpangan regulasi
-memperluas definisi konvensional pekerja dan pemberi kerja, supaya jangan menghalangi adanya perlindungan kerja platform ojek
-menetapkan platform sebagai pekerja bebas sesuai kategori UU Statistik
-membuat pekerja ojek sebagai pekerja out sourching
-melindungi pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja ojek dengan aplikator

Dirinya berharap pekerja Ojek Online bisa masuk dalam perlindungan BPJS Jaminan Sosial. ***

Salsa Sabrina

Recent Posts

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

9 hours ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

10 hours ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

10 hours ago

KPK Bongkar Dugaan Pembelian Aset Fadia dari Uang Proyek Outsourcing

Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi…

11 hours ago

Program MBG Disesuaikan, Distribusi Kini Fokus Saat Siswa Belajar di Sekolah

Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…

11 hours ago

Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan

Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…

13 hours ago