News

Restorative Justice UU Kejaksaan Sulit Dilakukan Tampa RUU KUHP

Jakarta_Timredaksi.com-Penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian keadilan. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan, (restorative justice_red).

Menurut anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang coba dikuatkan dalam RUU Kejaksaan, tidak akan terpenuhi tanpa adanya penyelesaian pembahasan RUU KUHP.

“Tanpa perbaikan atau tanpa penyelesaian RUU KUHP maka dalam pasal 8 ayat 4 yang disebut-sebut bisa mendorong untuk restorative justice di kejaksaan maka sulit untuk dilakukan,” kata Nasir dalam diskusi forum legislasi di gedung nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 7/12/2021.

Diinformasikan pasal 8 ayat 4 RUU tersebut disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan yang ada dalam masyarakat.

Anggota Fraksi PKS ini menuturkan sistem peradilan pidana Indonesia bahwa, jaksa memiliki asas oportunitas, hukum yang memberikan wewenang kepada jaksa agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.

“Pasal 8 Ayat 4 ini disebut-sebut bisa dijadikan dalil untuk restorative justice. Tetapi, ini sebenarnya umum saja. Secara eksplisit tidak bisa disebutkan dalam RUU. Kecuali asas oportunitas yang dimiliki jaksa agung tadi,” tandasnya

Anggota Komisi IIII menjelasan mengenai aturan tentang keadilan restoratif itu, menurutnya hal tersebut diatur melalui UU KUHP. Sebab dalam Pasal 42 diatur bahwa jaksa bisa dengan alasan atau tidak ada alasan bisa memberhentikan penuntutannya, baik dengan syarat atau tidak bersyarat.

“Misalnya, ketika seseorang usia 70 tahun melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya  4 tahun, itu bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kemudian kerugian sudah diganti, tapi ancaman pidananya 4 tahun. Atau pidana yang ancaman hukumannya ringan. Jadi ada beberapa ketentuan dalam hukum acara pidana yang diperbaiki terkait restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan,” jelas Nasir.

Lebih jelas Nasir menerangkan, satu-satunya kewenangan untuk dapat melakukan
restorative justice tersebut adalah asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung.

Ia menyatakan dalam RUU KUHAP, kewenangan itu bukan dimiliki jaksa agung, jaksa penuntut umum yang bisa melakukan, syaratnya harus melapor ke kejaksaan negeri.

“Tapi jangankan RUU KUHAP, kitab hukum acara pidana saja sampai sekarang belum jelas nasibnya. Sudah digaris finish, tapi belum keluar dari garis finish,” pungkasnya (ror)

Asrorie

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago