Ekonomi

DPD RI Satu Suara, Lakukan Konferensi Nasional Lewat Pers

Timredaksi.com – Satuan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI di Majlis Permusyawartan Rakyat (MPR) Fahira Idris menyampaikan resonansi di masyarakat,  media amat keras terhadap Presidential Threshold (PT).

“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU No.7 2017 mengenai Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden/Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fahira Idris saat dialog kebangsaan bertajuk ‘presidential threshold’, di lobi gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (8/12/21).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito memaparkan persoalan tersebut sudah beberapa kali melalui judicial review dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama.

Ia menambahkan jangan lagi menggunakan argumen yang sama, kita sediakan ahli untuk maju dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan hal tersebut.

“Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers,” ungkap Margarito

Dirinya melanjutkan persoalan-persolan yang ada diparlemen bisa dipulkasikan melalui media serta jadi informasi pengetahuan bagi masyarakat bayak.

“Pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini.  Melalui jurnalis saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” tegasnya

Masih hal yang sama kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Nuor menuturkan adanya PT tersebut mengabarkan makna presidensial, mereduksi partisipasi politik masyarakat.

“Ada beberapa hal yang saya sampaikan pertama jelas melenceng dari spirit keretakan, tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” kata Firman

Semetara disampingnya pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim mengungkapkan ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia.

“Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat,” tutup Abdul Gaffar (ror)

Asrorie

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

5 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

7 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago