FeaturedNews

DPD Hanura Provinsi Papua Tengah Tegas Menolak Dana Banparpol 2025

84
×

DPD Hanura Provinsi Papua Tengah Tegas Menolak Dana Banparpol 2025

Share this article

Timredaksi.com, Nabire — DPD Partai Hati Nurani Rakhyat (Hanura) Provinsi Papua Tengah secara tegas menolak dana bantuan partai politik (Banparpol) tahun 2025.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tengah Alus UK Murib, SE mengatakan dasar penolakan Banparpol 2025 karena Gubernur Papua Tengah hanya memberikan dana bantuan keuangan partai politik yang sangat kecil sebesar Rp 1.200 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Bukan kami tidak menghormati, tetapi dengan Rp 1.200 per suara itu sangat kecil dan jika dibandingkan dengan provinsi lain di tanah Papua, ini yang paling kecil. Bahkan dibandingkan dengan tingkat Kabupaten,” tegas Alus UK Murib dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

“Dasar hukum PP No 1/2018 itu tidak kaku dipatok diangka Rp 1.200 per suara, artinya besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Alus menilai nominal bantuan Rp 1.200 membuat partai tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pendidikan politik masyarakat dan pembinaan kader yang menjadi tanggung jawab partai politik. “Politisi senior asal Puncak ini menilai Gubernur Papua Tengah tidak memiliki political will yang kuat untuk membantu partai politik dalam menjalankan program-programnya,” katanya.

Baca Juga  BMI Gelar Rapat Bulanan, Bahas Sejumlah Agenda Penting

“Ini sama saja tidak menghormati partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Papua Tengah dan lebih jauh tidak menghargai suara rakyat yang telah menetapkan pilihannya dalam Pileg,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *