NewsPolhukam

Diungkap Jerinx, Ada Sosok Bos Besar Level di Atas Presiden di Belakang Adam Deni

755
×

Diungkap Jerinx, Ada Sosok Bos Besar Level di Atas Presiden di Belakang Adam Deni

Share this article

Timredaksi.com – Pembacaan nota pembelaan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyinggung sosok bos besar yang katanya memiliki level di atas Presiden.

Bos besar itu disebut juga meminta uang senilai Rp10-15 miliar sebagai syarat pencabutan laporan atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

“Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD [Adam Deni, palapor Jerinx] juga menyampaikan bahwa boss bosss tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan AD berkata jika misalnya dia membunuh orang, besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum,” kata Sugeng.

Adapun sosok besar itu terungkap dalam pertemuan antara kliennya dengan Adam Deni selaku pelapor.

Pertemuan itu berlangsung di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 19 November lalu.

Awalnya, pertemuan itu bertujuan sebagai upaya islah atau damai dengan Adam Deni yang melaporkan Jerinx atas dugaan pengancaman.

Dalam pertemuan, Adam kamudian meminta uang Rp15 miliar sebagai syarat untuk mencabut laporan.

Baca Juga  BMI Minta Kepolisian Stop Kekerasan Terhadap Rakyat yang Demo Omnibus Law

Namun, Jerinx menilai angka itu terlalu besar dan pihaknya hanya sanggup memberi angka Rp4 miliar berupa sebuah lahan miliknya di Bali.

Akan tetapi, Adam menolak penawaran itu dengan alasan angka Rp10 miliar adalah nilai final.

Yang mana angka itu sudah sesuai dengan permintaan bos besar yang berada di belakangnya.

 

“Mendengar angka Rp 10 miliar, terdakwa menyatakan tidak memiliki dana sebanyak itu, namun terdakwa menawarkan tanah milik terdakwa di Pecatu seharga Rp4 miliar untuk mencabut laporan, namun ditolak dengan Aalasan BOSS BOSS di belakangnya mau Rp10 miliar,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Jerinx menjadi terdakwa dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(Leo/Mel/Nes/Salsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *