FeaturedNewsPolhukam

Dirudapaksa Selama 7 Tahun Oleh Ayah Tiri, Pengakuan Gadis Muda Ini Bikin Miris

491
×

Dirudapaksa Selama 7 Tahun Oleh Ayah Tiri, Pengakuan Gadis Muda Ini Bikin Miris

Share this article

Timredaksi.com – Nasib tragis dan terdengar miris datang dari pengakuan Gadis Muda yang melakukan hubungan badan dengan bapak tirinya berkali-bali selama tujuh tahun dan dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Seperti dikutip Tribunnews.com, pengakuan Gadis Muda mengatakan bahwa Bapak tirinya pertama kali memaksanya berhubungan badan saat ia masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Saat itu, Gadis Muda itu tidak berani untuk bercerita setelah berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

Tidak berani cerita kepada siapapun, bapak tirinya itu kembali memaksa Gadis Muda itu berhubungan badan .

Ia masih tak berani cerita kepada orang lain walau sudah dua kali dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya.

Setelah sekian kali dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya itu, ia menceritakannya kepada kedua adiknya.

Adiknya yang masih kecil waktu itu, juga tidak berani cerita kepada orang lain, terutama kepada ibunya.

Atas kondisi itu, bapak tirinya itu bebas memaksanya berhubungan badan saat rumah sedang sepi.

Bapak tirinya itu sering memaksanya berhubungan badan selama gadis itu duduk di bangku sekolah dasar.

Bahkan, sampai ia duduk di bangku SMP, bapak tirinya masih memaksanya berhubungan badan.

Namun, Gadis Muda itu belum berani menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya.

Baca Juga  Wisata Ruang Angkasa, Orkestrasi Inovasi dan Ide Prokreasi

Setelah masuk SMA, walau tidak ada lagi bapak tirinya itu memaksa berhubungan badan , Gadis Muda itu masih merahasiakannya.

Ketika ia sudah tamat SMA dan kini sudah berumur 22 tahun, Gadis Muda itu memberikan pengakuan kepada ibunya.

Ibunya pun kemudian melaporkan bapak tirinya berinisial R umur 63 tahun itu ke polisi.

R dilaporkan ibu kandung Gadis Muda itu yang berinisial E umur 44 tahun.

E melaporkan R ke Ps Kanit III SPKT Polres Rokan karena tidak terima atas ulah R yang pernah berhubungan badan anaknya yang masih dibawah umur pada waktu itu.

Sang putri yang kini berusia 22 tahun berinisial NM.

Mirisnya, perbuatan bejat dilakukan sang ayah tiri di kediaman mereka di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2006 silam.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh ibu korban.

Laporan itu diterima oleh Ps Kanit III SPKT Polres Rohil dan segera ditindaklanjuti.

“Adanya laporan dan telah diterima laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil,” jelas Juliandi.

Baca Juga  Ini Tampang Ustaz yang Cabuli 12 Santrinya hingga Hamil

Dipaparkan Juliandi kronologi kejadian yang dilaporkan, pada tahun 2006 pada saat korban NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006,” sambungnya.

Korban mengaku telah berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Kejadian tersebut sudah pernah diceritakan korban kepada dua orang adik kandungnya yang merupakan saksi I dan saksi II.

Tetapi saksi I dan saksi II tidak berani cerita kepada sang ibu.

Berdasarkan penuturan dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi.

Belakangan sang ibu baru tahu perbuatan bejat sang suami kepada anaknya dari hasil pernikahan sebelumnya, hingga sang ibu geram dan langsung melapor ke polisi.

“Mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas Juliandi.

Adapun barang bukti pelaporan ini yaitu 1 helai singlet warna putih, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna ungu.

“Saat ini prosesnya menerima laporan polisi dari pelapor, membuat dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim,” pungkas Juliandi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *