News

Dirjen Bina Adwil Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri

Timredaksi.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menerima penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil dalam upaya penegakan hukum, koordinasi, dan sinergisitas dengan penyidik Polri.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Kabareskrim Irjen Pol. Syahar Diantono dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/11/2021). Acara ini mengambil tema “Pemanfaatan Fungsi Korwasbin oleh Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas terhadap PPNS Kementerian/Lembaga guna mendukung Transformasi Penegakan Hukum dan Pengawasan yang Presisi.”

Dalam acara itu, hadir Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Bernhard E Rondonuwu, Kasubdit PPNS beserta jajarannya, sejumlah penyidik Polri, dan 42 perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Kabareskrim Polri dan Dirjen dari kementerian/lembaga lainnya. Komitmen ini berkaitan dengan koordinasi, pengawasan dan pembinaan PPNS. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat dapat terus bersinergi dan saling mendukung. “Khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum serta penerapan disiplin protokol kesehatan,” demikian diungkapkan Safrizal melalui keterangan tertulisnya.

Dalam Rakor tersebut, mengemuka berbagai pendapat bahwa PPNS memiliki posisi strategis, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Selain berperan dalan penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan, PPNS juga sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Hal ini sebagaimana wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang, termasuk Peraturan Daerah.

Di lain sisi, kolaborasi antara PPNS dengan Penyidik Polri menjadi salah satu faktor keberhasilan penanganan pandemi selama ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penyuntikan vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk lepas dari jerat pandemi Covid-19.

(Azzam/Ril)

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

17 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago