News

Dirjen Bina Adwil Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri

Timredaksi.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menerima penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil dalam upaya penegakan hukum, koordinasi, dan sinergisitas dengan penyidik Polri.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Kabareskrim Irjen Pol. Syahar Diantono dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/11/2021). Acara ini mengambil tema “Pemanfaatan Fungsi Korwasbin oleh Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas terhadap PPNS Kementerian/Lembaga guna mendukung Transformasi Penegakan Hukum dan Pengawasan yang Presisi.”

Dalam acara itu, hadir Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Bernhard E Rondonuwu, Kasubdit PPNS beserta jajarannya, sejumlah penyidik Polri, dan 42 perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Kabareskrim Polri dan Dirjen dari kementerian/lembaga lainnya. Komitmen ini berkaitan dengan koordinasi, pengawasan dan pembinaan PPNS. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat dapat terus bersinergi dan saling mendukung. “Khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum serta penerapan disiplin protokol kesehatan,” demikian diungkapkan Safrizal melalui keterangan tertulisnya.

Dalam Rakor tersebut, mengemuka berbagai pendapat bahwa PPNS memiliki posisi strategis, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Selain berperan dalan penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan, PPNS juga sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Hal ini sebagaimana wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang, termasuk Peraturan Daerah.

Di lain sisi, kolaborasi antara PPNS dengan Penyidik Polri menjadi salah satu faktor keberhasilan penanganan pandemi selama ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penyuntikan vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk lepas dari jerat pandemi Covid-19.

(Azzam/Ril)

Azzam Putra

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

4 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago