News

Apa Betul? Pemaksaan Suami Terhadap Istri Jadi Delik Pidana di RUU PKS.

Timredaksi.com – Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka menegaskan, ketentuan pemaksaan hubungan badan dalam rumah tangga dalam Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi delik pidana tidak akan mengakibatkan penjara dipenuhi suami yang paksa istri berhubungan intim.

“Karena ini kan delik aduan tentu tidak semua istri yang dipaksa melakukan hubungan intim dengan suaminya akan melakukan pelaporan. Lagi pula pemaksaan berhubungan intim itu sudah diatur dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya saat diskusi yang bertema ‘Stop Kekerasan Seksual’ yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/21).

Politisi PDI Perjuangan itu pun menambahkan, bahwa hakikatnya manusia itu tidak ingin dipaksa. “Begini pada esensinya enggak ada satu pun orang yang mau dipaksa begitu juga dalam rumah tangga. Saya rasa baik suami dan istri enggak mau dipaksa,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya ketentuan bahwa memaksa berhubungan badan terhadap pasangan sah bisa menjadi delik pidana maka bakal melahirkan inovasi di masyarakat. Yakni, masyarakat bakal semakin pintar merayu pasangannya. “Karena ngapain juga memaksa kan bisa dirayu dulu kan,” jelasnya.

Seperti diketahui, salah satu unsur penolakan akan RUU PKS adalah ketentuan definisi yang terlalu umum. Seperti perbudakan seksual; yang didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

“Definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah,” tegas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini pada Kamis (7/2/19) lalu.

Selain PKS, anggota DPD RI Dailami Firdaus juga memiliki penilaian yang serupa. Bahwa RUU PKS tidak membedakan antara kekerasan seksual suami isteri dalam keluarga yang telah sah melalui perkawinan, dengan kejahatan seksual yang dilakukan oleh non suami istri.

Namun demikian, baik PKS dan Dailami bukannya menolak RUU yang bakal menjadi gerbang Reformasi hukum atas kekerasan seksual itu. Tetapi lebih penyempurnaan definisi agar tidak terkesan sekuler. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

18 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago