Timredaksi.com, Tanah Laut — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Laut terus memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan pengelolaan lingkungan hidup. DLH dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan kedudukan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai lembaga teknis, DLH Kabupaten Tanah Laut mengemban tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus menjalankan tugas pembantuan sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ruang Lingkup dan Fungsi Pelayanan Lingkungan
Untuk menjalankan tugas tersebut, DLH memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
- Evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi sesuai lingkup kerja organisasi;
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
- Pelaksanaan tugas lain dari Walikota dalam cakupan tugas dan fungsi dinas.
DLH Kabupaten Tanah Laut menjadi pilar pendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Struktur Organisasi Sesuai Peraturan Walikota
Struktur organisasi DLH diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Komponen organisasi meliputi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat yang membawahi:
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
• Sub Bagian Keuangan - Bidang Tata Lingkungan
- Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional
Sebagai institusi pelayanan publik, struktur ini memastikan pembagian tugas yang terarah dan efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat di bidang lingkungan hidup.
Lokasi dan Layanan DLH
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut berdomisili di Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dan menjadi pusat layanan informasi, koordinasi, serta pengaduan terkait pengelolaan lingkungan.
Sejalan dengan Visi dan Misi Pembangunan Daerah
DLH turut mengambil bagian dalam pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tahun 2019–2023, yaitu:
“Terwujudnya Kabupaten Tanah Laut yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing.”
Visi tersebut dijabarkan melalui tiga pilar utama:
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang makmur dan berkeadilan;
- Mewujudkan masyarakat berakhlakul karimah melalui tatanan kehidupan yang religius, etis, dan berkualitas;
- Mendorong daya saing daerah melalui peningkatan sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, tata kelola dan kualitas lingkungan.
Untuk mencapai visi tersebut, Pemkab Tanah Laut menetapkan misi yang turut diemban DLH, yaitu:
a. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
b. Pembangunan sarana dan prasarana perkotaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. Pertumbuhan ekonomi mandiri dan berkeadilan.
Komitmen terhadap Lingkungan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan regulasi, pengelolaan persampahan modern, pengendalian pencemaran, serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Melalui visi pembangunan yang selaras dengan nilai keberlanjutan, DLH diharapkan mampu menjadi motor penggerak tercapainya lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan produktif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.












