Timredaksi.com – Pihak kepolisian telah menetapkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto sebagai tersangka pada Kamis (18/11/2021).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri saat melakukan bimbingan skripsi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka setelah melakukan proses gelar perkara.
“Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” terangnya, Kamis, seperti dikutip dari riauonline.co.id.
Sunarto menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan juga temuan barang bukti, penyidik lantas meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Saat ini, lanjut Sunarto, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum.
Kemudian, penyidik juga akan melayangkan panggilan terhadap Syafri Harto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial tersebut, Polda Riau telah memeriksa 11 orang saksi.
Saksi yang terdiri atas korban, pihak keluarga, pihak universitas, dan dosen itu menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Pada Senin (15/11/2021) lalu, Syafri Harto juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector oleh tim Labfor Mabes.
Sunarto menjelaskan pemeriksaan menggunakan lie detector tersebut bertujuan untuk mengetahui konsistensi keterangan terlapor.
(Salsa/Nes)