Timredaksi.com, Jakarta – Seorang anggota DPR RI dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Gangan selaku kuasa hukum korban menjelaskan terkait laporan terhadap seorang anggota DPR RI tersebut.
Pihaknya mengaku melaporkan anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut atas dugaan tindak pidana pencabulan, bukan pelecehan seksual.
“Dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, bukan pelecehan seksual,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Kendati demikian, Gangan mengaku belum berani membeberkan identitas maupun dari fraksi mana terduga pelaku berasal.
Hal tersebut, lanjutnya, karena belum ada penetapan status sebagai tersangka oleh penyidik.
Gangan menyatakan pihaknya akan membocorkannya nanti setelah proses hukum berjalan karena saat ini baru sebatas LP.
Selain itu, akan ada keterangan pers lebih lanjut setelah pihaknya membuat laporan di Bareskrim Polri.
Adapun pihak-pihak yang menyampaikannya ialah kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.
Menurut Gangan, pihak ETOS lah yang nantinya akan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sosok terduga pelaku.
Terpisah, Rara dari pihak ETOS juga mengaku belum berani membeberkan siapa sosok anggota DPR RI tersebut.
Rara hanya menyebut terduga pelaku sebagai sosok Mr.X.
(Salsa/Nes.