News

Dana Desa Di Tasikmalaya Jadi Sorotan Warga, Polisi Diminta Turun Tangan

Siaranindonesia.com, Jakarta – Lagi-lagi, oknum kepala desa diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Seperti yang terjadi di Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, yang hingga saat ini masih dalam tahap proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), Desa Padasuka, Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya mengadakan audiensi di kantor Kepala Desa Padasuka, yang mana terkait isu-isu yang selama ini menjadi polemik di masyarakat diantaranya terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) .

Ada dua unit usaha milik desa yang sampai dengan saat ini masih berjalan di Desa Padasuka, yaitu Usaha Ayam Petelor dan Usaha BRI Link.

Menurut warga, sampai saat ini di bidang usaha Ayam Petelor dari awal berdirinya tahun 2018 sampai tahun 2023, keuntungan yang diberikan untuk Desa sebanyak kurang lebih sebesar Rp. 20.594.000. Jumlah tersebut menurut kami jauh dari keuntungan.

Ada pula unit usaha BRI Link, ini lebih parah lagi, dari mulai berdiri tahun 2018 hanya beroperasi 2 tahun dan bisa di katakan uangnya hilang sebagian di pake sama oknum pengurus dan pengelola.

Hal ini menjadi sangat penting di ketahui sama masyarakat Desa Padasuka bahwa selama ini BUMDES di Desa Padasuka tidak ada keuntungan buat Desa, yang ada hanya kerugian buat masyarakat luas.

Audiensi tersebut digagas oleh penanggung jawab Zenal Sukmana dan beberapa rekan diantaranya Salipul Milah, Hendri, Ruhiat, Ninding dan tokoh Pemuda setempat (Wahyu).

Hadir dalam acara tersebut selaku Kepala Desa Padasuka (Muhamad Syarif), ia tidak bisa banyak menjelaskan perihal persoalan BUMDES tersebut.

M Syarif juga mengatakan bahwa, uang yang terpakai sama oknum pengelola BRI Link, akan kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk bisa di ganti dan dipergunakan lagi untuk usaha dan penghasilan Desa.

M Syarif juga menambahkan, perlu diketahui bahwa modal yang dipakai untuk usaha BRI Link sebanyak Rp.24.000.000, sementara modal yang ada hanya RP.14.000.000.

“Jadi uang yang terpakai sama oknum pengelola dikisaran sebesar Rp.10.000.000 dan itu wajib di kembalikan,” ucapnya.

Terbaru, sudah 3 kali pemanggilan terhadap para saksi aparatur desa setempat. Dari laporan yang diterima siaranindonesia.com, ini baru sebagian kecil pelanggaran yang dilaporkan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang lain yang belum dilaporkan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

6 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

1 week ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago