News

Dana Desa Di Tasikmalaya Jadi Sorotan Warga, Polisi Diminta Turun Tangan

Siaranindonesia.com, Jakarta – Lagi-lagi, oknum kepala desa diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Seperti yang terjadi di Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, yang hingga saat ini masih dalam tahap proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), Desa Padasuka, Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya mengadakan audiensi di kantor Kepala Desa Padasuka, yang mana terkait isu-isu yang selama ini menjadi polemik di masyarakat diantaranya terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) .

Ada dua unit usaha milik desa yang sampai dengan saat ini masih berjalan di Desa Padasuka, yaitu Usaha Ayam Petelor dan Usaha BRI Link.

Menurut warga, sampai saat ini di bidang usaha Ayam Petelor dari awal berdirinya tahun 2018 sampai tahun 2023, keuntungan yang diberikan untuk Desa sebanyak kurang lebih sebesar Rp. 20.594.000. Jumlah tersebut menurut kami jauh dari keuntungan.

Ada pula unit usaha BRI Link, ini lebih parah lagi, dari mulai berdiri tahun 2018 hanya beroperasi 2 tahun dan bisa di katakan uangnya hilang sebagian di pake sama oknum pengurus dan pengelola.

Hal ini menjadi sangat penting di ketahui sama masyarakat Desa Padasuka bahwa selama ini BUMDES di Desa Padasuka tidak ada keuntungan buat Desa, yang ada hanya kerugian buat masyarakat luas.

Audiensi tersebut digagas oleh penanggung jawab Zenal Sukmana dan beberapa rekan diantaranya Salipul Milah, Hendri, Ruhiat, Ninding dan tokoh Pemuda setempat (Wahyu).

Hadir dalam acara tersebut selaku Kepala Desa Padasuka (Muhamad Syarif), ia tidak bisa banyak menjelaskan perihal persoalan BUMDES tersebut.

M Syarif juga mengatakan bahwa, uang yang terpakai sama oknum pengelola BRI Link, akan kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk bisa di ganti dan dipergunakan lagi untuk usaha dan penghasilan Desa.

M Syarif juga menambahkan, perlu diketahui bahwa modal yang dipakai untuk usaha BRI Link sebanyak Rp.24.000.000, sementara modal yang ada hanya RP.14.000.000.

“Jadi uang yang terpakai sama oknum pengelola dikisaran sebesar Rp.10.000.000 dan itu wajib di kembalikan,” ucapnya.

Terbaru, sudah 3 kali pemanggilan terhadap para saksi aparatur desa setempat. Dari laporan yang diterima siaranindonesia.com, ini baru sebagian kecil pelanggaran yang dilaporkan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang lain yang belum dilaporkan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

6 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago