News

Dana Desa Di Tasikmalaya Jadi Sorotan Warga, Polisi Diminta Turun Tangan

Siaranindonesia.com, Jakarta – Lagi-lagi, oknum kepala desa diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Seperti yang terjadi di Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, yang hingga saat ini masih dalam tahap proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), Desa Padasuka, Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya mengadakan audiensi di kantor Kepala Desa Padasuka, yang mana terkait isu-isu yang selama ini menjadi polemik di masyarakat diantaranya terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) .

Ada dua unit usaha milik desa yang sampai dengan saat ini masih berjalan di Desa Padasuka, yaitu Usaha Ayam Petelor dan Usaha BRI Link.

Menurut warga, sampai saat ini di bidang usaha Ayam Petelor dari awal berdirinya tahun 2018 sampai tahun 2023, keuntungan yang diberikan untuk Desa sebanyak kurang lebih sebesar Rp. 20.594.000. Jumlah tersebut menurut kami jauh dari keuntungan.

Ada pula unit usaha BRI Link, ini lebih parah lagi, dari mulai berdiri tahun 2018 hanya beroperasi 2 tahun dan bisa di katakan uangnya hilang sebagian di pake sama oknum pengurus dan pengelola.

Hal ini menjadi sangat penting di ketahui sama masyarakat Desa Padasuka bahwa selama ini BUMDES di Desa Padasuka tidak ada keuntungan buat Desa, yang ada hanya kerugian buat masyarakat luas.

Audiensi tersebut digagas oleh penanggung jawab Zenal Sukmana dan beberapa rekan diantaranya Salipul Milah, Hendri, Ruhiat, Ninding dan tokoh Pemuda setempat (Wahyu).

Hadir dalam acara tersebut selaku Kepala Desa Padasuka (Muhamad Syarif), ia tidak bisa banyak menjelaskan perihal persoalan BUMDES tersebut.

M Syarif juga mengatakan bahwa, uang yang terpakai sama oknum pengelola BRI Link, akan kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk bisa di ganti dan dipergunakan lagi untuk usaha dan penghasilan Desa.

M Syarif juga menambahkan, perlu diketahui bahwa modal yang dipakai untuk usaha BRI Link sebanyak Rp.24.000.000, sementara modal yang ada hanya RP.14.000.000.

“Jadi uang yang terpakai sama oknum pengelola dikisaran sebesar Rp.10.000.000 dan itu wajib di kembalikan,” ucapnya.

Terbaru, sudah 3 kali pemanggilan terhadap para saksi aparatur desa setempat. Dari laporan yang diterima siaranindonesia.com, ini baru sebagian kecil pelanggaran yang dilaporkan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang lain yang belum dilaporkan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago