EkonomiFeaturedNews

Buntut Panjang soal Pemerasan Bank Syariah, OJK Panggil Jusuf Hamka

1002
×

Buntut Panjang soal Pemerasan Bank Syariah, OJK Panggil Jusuf Hamka

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Pengusaha Jusuf Hamka sempat menyatakan jika dirinya diperas oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Jusuf untuk meminta klarifikasi pernyataan yang disebutnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pemanggilan ini bertujuan agar masalah ini tak berlarut-larut bahkan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan nasional, khususnya bank syariah.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu.

OJK menyebut, jika ada nasabah yang memiliki masalah dengan bank seperti yang dialami Jusuf Hamka maka bisa mengadukan ke OJK bagian perlindungan konsumen.

Wimboh menyebutkan OJK akan membantu mediasi masalah nasabah dan bank.

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) buka suara terkait kejadian tersebut. Sekretaris Jenderal Asbisindo Herwin Bustaman mengungkapkan terkait polemik yang terjadi antara nasabah dan bank Syariah perlu digaris bawahi mengenai isi perikatan sindikasi yang telah disepakati keduanya.

“Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak,” ujar Herwin.

Pihaknya menyebut, industri perbankan termasuk bank Syariah merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated) dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential. Selain itu, khusus bank Syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip Syariah.

Baca Juga  Gubernur Kalimantan Utara dan Istri Positif Terpapar COVID-19

Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, pihaknya meminta agar berbagai pihak berprasangka baik mengenai permasalahan tersebut.

“Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait,” tandasnya.

Jusuf Hamka sebelumnya juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Laporannnya, sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Itu bank syariah yang saya nggak usah sebutkan namanya, tahun ini dan urusannya sekarang saya polisikan dia ya karena uang yang saya masukkan Rp 800 miliar untuk bayar utang uangnya nggak diterima,” kata Jusuf Hamka kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).

Menurut Jusuf Hamka saat ini prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik, jadi bukan laporan saja tapi sudah naik sidik, mulai pemeriksaan. Dan mungkin udah keluar SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Kejaksaan juga sudah,” terangnya dihubungi terpisah, Jumat (23/7/2021).

Jusuf Hamka menceritakan awal mula pemerasan itu terjadi. Dia menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar untuk melunasi utang. Namun, uangnya tersebut oleh pihak bank tidak diterima sebagaimana mestinya. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.

“Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair,” tuturnya.

Baca Juga  Pinjaman Online Tak Beri Keringanan Cicilan, Ini Kata Bos OJK

BACA JUGA:

Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp 800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp 690 miliar.

“Dia pulangin Rp 690 miliar, Rp 110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin. Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam dan kemaruk. Jadi orang bilang ini lintah darat gitu,” tambahnya.

Dia mengungkap mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.

“Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?” kata Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka menambahkan hal itu bukan sekedar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.

“Tapi sindikasi sindikat, benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp 20 miliar, Rp 20,4 miliar apa Rp 20,6 miliar ganti rugi. Saya nggak rela saya bilang. Its not the matter of money tapi the matter of ethic,” jelas Jusuf Hamka.

(Azzam/Detikcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *