Jakarta_timredaksi.com–Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Bonyamin Saiman mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) agar mengurai keterlibatan kasus korupsi e-KTP Rp.2,3 triliun yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya KPK belum mengukap kasus pencucian uang Setya Novanto.
Bunyamin mengatakan bahwa seharusnya Bareskrim Polri bisa menambah tersangka baru dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menilai pihak penegak hukum bisa menyelidiki aliran dana korupsi tersebut.
“Setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura,” kata Boyamin dilangsir DetikNews, Minggu (13/2/2022).
Lanjut Boyamin menyampaikan, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan mega-skandal korupsi proyek e-KTP seharusnya diungkapkan sampai ke akar-akarnya.
“Harus kena (TPPU),” tegasnya
Kendati demikian Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas Setya Novanto, namun alhasil penanganan perkara tersebut masih belum mengurai semua keterlibatan para pelaku proyek yang merugikan negara itu.
“MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti,” tegas Boyamin.
Sebelumnya catatan dalam persidangan, terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan dana hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Dana tersebut melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
“Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU,” kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan tuntutan pada 29 Maret 2018.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat APBN menggelontorkan proyek e-KTP secara nasional. Sejumlah petinggi DPR bergerak mengendus proyek itu. Anggaran pun di-mark-up dengan uang hasil korupsi dibagi-bagikan ke banyak pihak, termasuk Setya Novanto. Akhirnya, Setya Novanto ditangkap setelah melakukan serangkaian drama berkepanjangan.
Berikut para pelaku yang dipenjara :
- Eks Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
- Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
- Pengusaha Made Oka Masagung, dihukum 10 tahun penjara. Ia kini mendekam di LP Tangerang
- Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dihukum 10 tahun penjara. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.
- Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman. Miryam kin kembali jadi tersangka untuk kasus e-KTP.
- Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
- Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
- Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.
- dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.
- Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.
- Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.
- Husni Fahmi, status tersangka.