News

BMI Ingatkan Bahaya PT 20 Persen, Ini Alasannya

Timredaksi.com, Jakarta – Perdebatan tentang Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen terus bergulir. Awalnya, gagasan PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.Namun, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Akhirnya, para pakar pun menggugat aturan PT 20 persen karena menilai, PT20 persen menyalahi asas pemilu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menilai bahwa PT 20 Persen sebagai syarat lolosnya pencalonan seseorang merupakan bentuk sikap yang dominan kepentingan dan hutang jasa yang besar pada pengusung. Bahkan, ini bisa dimainkan oleh para pengusung dan ini sangat mencederai nilai demokrasi.

“PT 20 Persen itu angka yang membuat tersenyum dua partai terbesar yang besar di pemilu sebelumnya. Ini bisa saja dikendalikan oleh para elite politik dan membuat keputusan,” ujar Farkhan

Farkhan menjelaskan bahwa capres dan cawapres hasil seleksi PT 20 persen dikhawatirkan dapat diduga berujung pada capres yang demam oligharki, demam hutang jasa politik yang kelewat besar.

“Jika ini terjadi, maka yang ada hanyalah kepentingan parpol, sedangkan kepentingan rakyat akan dijauhkan dari tujuan kesejahteraan. Maka demokrasi hanya menjadi pesta oligharki, padahal PT rendah pun teruji hasilnya capres berkualitas, dulu SBY menang walau perolehan partainya baru masuk lima besar” ujar Farkhan.

Lebih lanjut, Farkhan mengingatkan soal bahaya PT 20 persen, diantaranya adalah terbelahnya masyarakat dan partisipasi politik yang menurun sehingga berujung pada lemahnya demokrasi.

“BMI menyebut luka sejumlah persoalan di negeri ini karena oligharki merampas semua termasuk demokrasi bermartabat,”ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, PT 20 persen akan berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu

“Mari hentikan kesombongan aturan ini,”ajak Farkhan.

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago