Maluku Tenggara, Timredaksi.com – Empat personel Polri yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tual diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik hingga pidana.
Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty mengungkapkan kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama.
Pelanggarannya beragam, mulai dari desersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
“Melanggar kode etik seperti desersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua,” ucap Manuputty dalam pernyataan pers, Selasa 14 September 2021.
“Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana,” katanya lagi.
Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap ke-empat anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.
Mereka masing-masing Bripda Riffai Lussy (RL), Brigpol Frejon Heumassy (FH), Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT) dan Bripda Melyanus Lodar (ML).
Bripda RL melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.
Sedangkan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.