FeaturedNewsPolhukam

Bikin Geram, Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap

759
×

Bikin Geram, Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap

Share this article

Timredaksi.com, Cilacap – Perbuatan tak senonoh dan bikin geram dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAYH (51) di Cilacap. Setelah ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada 15 siswi yang masih di bawah umur.

Oknum seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

MAYH mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

MAYH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada belasan siswinya yang masih di bawah umur itu.

“Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu,” kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, seperti dikutip Nesiatimes.com, Kamis, (9/12/2021).

“Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menyebut, tersangka merayu dan menjanjikan akan memberi nilai bagus bagi para korban.

Sementara itu, Rifeld mengungkap bahwa tersangka sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Baca Juga  Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias

Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir, yakni sejak bulan September lalu.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa seragam guru dan seragam sekolah milik para korban.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Salsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *