News

Berkenalan dari Fecebook Messenger dan WhatsApp, Gadis Asal Lampung Digagahi di Kebun

489
×

Berkenalan dari Fecebook Messenger dan WhatsApp, Gadis Asal Lampung Digagahi di Kebun

Share this article

Jakarta_timredaksi.com–Kasus seorang gadis dirudapaksa pria yang dikenalnya lewat Facebook terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui korbannya wanita 21 tahun sebut saja Bunga warga Kecamatan Abung Barat. Sementara pelaku berinisial PS alias PF, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang.

Bunga menceritakan bahwa kejadian bermula perkenalannya dengan terduga pelaku PS alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal 22/12/2021 dikutip Tribun.com, Sabtu 15/1/2022.

Kemudian setelah berkenalan melalui FB pesan masenjer nya bungga memberikan no telpon WhatsApp lanjut komunikasi melalui cetiangan aplikasi tersebut.

Lebih lanjut pada hari Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Kemudian Bunga (korban_red) bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri agar bisa jalan mengantar korban kelokasi tempatnya bekerja.

Korban dan pelaku jalan dengan santai dengan tidak ada curiga dari korban. Kemudian ditengah perjalanan tiba-tba pelaku memutar arah bukan ke lokasi tempat bunga bekerja melainkan ke kebun lokasi katanya tempat orang tuanya bekerja.

Baca Juga  Wamenag: Mahasiswa Harus Jadi Katalisator dan Dinamisator Moderasi Beragama

Dalih pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin itu ke kebun orang tuanya, alasan sepeda motor mogok kehabisan bensin. Kemudian usai berputar ditengah perkebunan pelaku berhenti di sebuah gubuk.

Sampai kebun tepatnya digubuk itu bunga korban si tak kaget dengan melancarkan berapa pertanya disebabkan kecurigaannya terhadap laki tersebut.

“Ini kemana? Mau apa Kamu? pelaku menjawab mau menciumi kamu” sambil langsung memegang dan menarik lengan korban.

Kini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan korban ke Polsek Abung Barat nomor LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021.Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *