FeaturedNewsPolhukam

Bejat! Kakek, Paman, Kakak, hingga Tetangga di Padang Gilir 2 Anak di Bawah Umur, Ya Ampun

946
×

Bejat! Kakek, Paman, Kakak, hingga Tetangga di Padang Gilir 2 Anak di Bawah Umur, Ya Ampun

Share this article
Ilustrasi

Dua kakak-beradik yang masih berusia di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat menjadi korban pencabulan.

Mirisnya, pelaku yang menggilir dua anak berusia 7 dan 5 tahun itu merupakan kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu, dan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menuturkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku.

Mereka adalah kakek kandung korban berinisial J (65), paman kandung berinisial R (23), dan dua kakak kandung yang masih berusia di bawah umur.

“Dua orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut, Rico membeberkan peristiwa tersebut terungkap setelah kedua korban mendatangi rumah tetangganya.

Mereka mengaku meminta perlindungan karena merasa takut jika berada di rumah.

Kemudian, kedua anak itu menceritakan perbuatan para pelaku kepada tetangganya tersebut.

Setelah itu, lanjut Rico, tetangganya langsung menghubungi ketua RT lalu melaporkannya ke Polresta Padang.

Hasil visum oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menyatakan adanya robek pada selaput dara kedua korban.

Baca Juga  Menparekraf: Wacana Tiket Terusan Wisatawan di TN Komodo Masih Akan Dibahas

Menurut Rico, hasil visum tersebut menjadi bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Pihaknya menjerat kakek dan paman korban dengan Pasal 76 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rico menuturkan kasus tersebut masih dalam penanganan PPA Polresta Padang yang akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA Kota Padang.

 

(Azzam /Nes) .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *