News

Bahas RUU IKN: Saran Guspardi, Jangan Ada Penyesalan, Beri Masukkan Objektif.

Timredaksi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui pimpinan beserta anggota Rapat Panitia Khusus (Pansus) bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN), Gusparidi Gaus berharap agar para ahli beri masukan serta pencerahan dengan lebih objektif.

Hal tersebut di Katakan Guspardi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli lingkungan, sosial, hukum, penataan kota dan ahli Ekonomi.

“Tentu Saya berharap pada bapak beri pencerahan secara objektif supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari dan tidak ada kepentingan politi tentunya,” kata Gaus Diruang pansus gedung Nusantara II Jakarta Rabu, 8/12/2021.

Politisi PAN asal dapil Sumbar itu, mempertanyakan pakar hukum tatanegara yang sudah dimasukan dalam UU IKN tersebut.

“Alasan hukum apakah yang perlu dibuat UU khusus atau apakah RUU IKN sudah dijadikan alas hukum? sehingga kita tidak bekerja dua hal dalam satu persoalan,” ungkapnya

“Saya mengesankan apa yang bapak sampaikan tentang lembaga perencanaan yang tidak satu dapur, yang menimbulkan tidak pas dan tidak normal. Karna kita sedang dalam kondisi pandemi Covid19,” tegasnya

Lebih lanjutnya dirinya mempertanyakan yang tergesa-gesa dikarenakan waktu belum bersahabat.

“Kami minta pandangan bapak terhadap persoalan ini. Tentang biografis di Kalimantan Timur. Tadi yang sudah dipaparkan dimana IKN bukan daerah yang mantab, lahan tipis, serta kulstur tanah, air, serta hutan, tidak apa-apa pak tegaskan saja,” ungkapnya

Sebelumnya ketua Pansus Junimart Girsang membuka rapat junimar mengatakan beberapa faktor RUU menurut nya dikarnakan kota Jakarta sekarang memang sudah tidak layak.

“Rancangan UU ibu kota negara ini diperlukan mengingat beberapa paktor mengingat ibu kota saat ini dinilai tidak lagi optimal dalam perannya,” katanya Junimart saat buka rapat pansus.

Ia menyatakan perlu adanya pendalaman klaster dan pansus mengundang para ahli guna menghimpun data-data dalam pemasukan RUU tersebut.

“Untuk menyampaikan pandangannya dan masukannya masing-masing selama 15 menit,” paparnya. (Ror)

Asrorie

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

5 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago