FeaturedNewsPolhukam

Ayah Tiri dan Paman Tega Setubuhi Gadis Selama 2 Tahun di Jember

683
×

Ayah Tiri dan Paman Tega Setubuhi Gadis Selama 2 Tahun di Jember

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Sungguh bejad apa yang dilakukan oleh ayah tiri dan pamannya yang dengan tega melakukan persetubuhan dengan gadis selama dua tahun. Bahkan, kini gadis tersebut dikabarkan tengah hamil.

Seperti perilaku sang ayah tiri, sang paman juga tidak hanya sekali melakukannya. Setidaknya dua minggu sekali mendatangi korban dan memaksa untuk dilayani.

Gadis berusia 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Silo itu tengah hamil 4 bulan.

“Untuk kedua pelaku sudah kita tangkap. Yakni ayah tiri dan paman korban,” kata Kapolsek Silo AKP M Suhartanto, seperti dikutip detikcom, Jumat (30/7/2021).

Menurut Suhartanto, korban diperkosa pertama kali oleh sang ayah tiri, SA (40). Peristiwa itu terjadi pada 2019.

BACA JUGA:

“Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Usianya sekitar 13 tahun. Korban memang tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya ini,” kata Suhartanto.

Korban diperkosa di rumah ketika ibunya sedang bekerja di ladang. Korban juga diancam dan dimarahi oleh ayah tirinya jika tidak menuruti kemauannya.

Baca Juga  Kisah Nurlita Ramadhani, Gadis Asal Jember Menjadi Pramugari

“Dalam kondisi korban takut dan terancam, akhirnya tersangka SA menyetubuhi korban,” kata Suhartanto.

Aksi bejat sang ayah tiri tidak hanya sekali itu saja. Setiap ada kesempatan, SA selalu memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.

“Dalam seminggu, tersangka SA menyetubuhi korban antara tiga sampai empat kali. Semua dilakukan di dalam rumah. Jadi aksi tersangka ini sudah tak terhitung lagi,” jelas Suhartanto.

Pilu yang dialami korban ternyata tak berhenti sampai di situ. Ketika sedang bermain ke rumah neneknya, dia juga menjadi korban persetubuhan sang paman, MM (22).

Korban dipaksa melayani hasrat seksual sang paman di sebuah kebun kopi yang tidak jauh dari rumah sang nenek. Peristiwa itu juga pada tahun 2019.

Untuk memuluskan aksinya, MM mengiming-imingi akan mengajari korban mengendarai sepeda motor. “Dengan iming-imingi diajari motor itu, korban kemudian disetubuhi. Ya waktunya sama, sejak tahun 2019 lalu,” kata Suhartanto.

“Jadi selama 2 tahun itu korban dipaksa melayani dua tersangka ini. Selama itu pula korban diam tidak bilang ke siapa pun. Bahkan antara kedua tersangka sendiri tidak saling tahu,” ungkap Suhartanto.

Baca Juga  KETUA BPK TANDATANGANI MOU DENGAN PRESIDEN CORTE DEI CONTI ITALIA

Kasus persetubuhan itu terbongkar pada 24 Juli lalu. Berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang melihat ada perubahan pada tubuh korban. Setelah didesak, korban yang kini duduk di kelas 2 SMP ini mengaku sudah lama tidak mengalami menstruasi.

BACA JUGA:

“Kemudian korban diperiksakan ke Puskesmas dan diketahui sudah hamil 4 bulan,” kata Tanto.

Saat ditanya siapa pelaku yang membuatnya sampai hamil, korban kemudian menyebut nama ayah tiri dan pamannya. Berdasarkan pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Suhartanto.

BACA JUGA:

(Salsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *