Agama

Austria Batalkan Larangan Berjilbab untuk Pelajar

Timredaksi.com – Mahkamah Konstitusi Austria telah membatalkan larangan hijab untuk siswa di sekolah dasar, menganggapnya diskriminatif dan inkonstitusional.

Dilansir dari publikasi About Islam, Kamis (12/17/2020), Pengadilan mengatakan undang-undang yang melarang jilbab untuk anak perempuan di bawah 10 tahun “melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani,”.

Parlemen Austria menyetujui undang-undang baru yang melarang jilbab Muslim di sekolah dasar pada Mei 2019.

Tindakan tersebut, yang diusulkan oleh pemerintah sayap kanan yang berkuasa, mengacu pada “pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.”

Hakim Christoph Grabenwarter mengatakan jelas bahwa undang-undang tersebut menargetkan penutup kepala atau jilbab Muslim.

“Ini membawa risiko menghambat akses gadis Muslim ke pendidikan dan lebih tepatnya menutup mereka dari masyarakat,” kata Grabenwarter, menurut situs berita Jerman Deutsche Welle.

Dua anak Muslim dan orang tua mereka menantang hukum. Mereka juga mengatakan itu hanya berlaku untuk jilbab dan tidak untuk penutup kepala agama yang lebih kecil seperti yang dimiliki anak laki-laki Yahudi atau Sikh.

Sebagai reaksi, komunitas Muslim di Austria memuji keputusan pengadilan tersebut.

“Kesempatan yang setara dan otonomi anak perempuan dan perempuan dalam masyarakat kita tidak dapat dicapai melalui pelarangan,” kata Umit Vural, presiden Komunitas Agama Islam Austria, yang juga mengkritik tekanan pada perempuan untuk mengenakan jilbab.

“Kami tidak memaafkan sikap meremehkan wanita yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani.”

Islam melihat jilbab sebagai kode wajib berpakaian, bukan hanya simbol agama yang menunjukkan afiliasi seseorang.

Dari 8,75 juta orang Austria, diperkirakan 700.000 orang diidentifikasi sebagai Muslim.

Beberapa hari lalu, pengadilan Swedia juga membatalkan RUU yang melarang semua bentuk penutup kepala Muslim di sekolah.

admin

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago