Cimahi, Timredaksi.com – Satnarkoba Polres Cimahi kembali meringkus seorang artis karena terlibat kasus narkoba.
Ialah artis bernama Nio Juanda Yasin alias Boris, pemain sinetron Preman Pensiun yang terjerat kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menuturkan pihaknya menangkap Boris Preman Pensiun bersama satu tersangka lain berinisial RI pada Sabtu (11/9/2021).
“Berdasarkan laporan warga, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan publik figur,” terangnya, Rabu (15/9/2021).
Dalam penangkapan yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, alat hisap (bong), satu linting rokok (ganja), satu roll aluminium foil, satu pack pahpir, serta ponsel.
Lebih lanjut, Imron membeberkan bahwa mereka menggunakan modus operandi dengan sistem tempel saat membeli sabu-sabu.
Menurut Imron, Boris membeli sabu dengan mentransfer uang kepada CK (DPO) yang mentransfernya kembali kepada RI.
Kemudian, RI mentransfer uang senilai Rp1.450.000 kepada RA (DPO) yang diduga sebagai bandar besar narkoba.
Kepada polisi, Boris Preman Pensiun mengaku baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut selama dua bulan.
Meskipun demikian, Boris belum menjelaskan terkait alasannya menggunakan sabu-sabu namun polisi akan melakukan pendalaman.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.
Serta UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.