Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyerahkan 49 sertifikat di propinsi Sumatera Barat dan sekaligus mengapresiasi atas capaian kinerja Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Politisi PAN dapil Padang itu menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bagian pertanggung jawaban pemerintah Kanwil BPN provinsi Sumbar.
Ia juga menyebutkan penyerahan 49 sertifikat terdiri dari 11 sertifikat warga kota padang, 17 warga kabupaten padang pariaman, dan 20 sertipikat untuk warga Kabupaten Solok.
“Sertipikat tersebut merupakan hasil program PTSL di masing-masing kabupaten/kota, ujar Guspardi usai menyerahkan sertifikat kepada masyarakat di di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang dua hari lalu diterbitkan, Kamis, (28/4/2022).
Lanjut Legislator Sumbar itu menyoroti persolan tanah ulayat yang menjadi karakteristik kepemilikan tanah di provinsi Sumbar serta proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ia menilai Sumbar sedang dilakukan pembangunan jalan tol ruas Padang-Sicincin. Untuk itu kata Hi. GG perlu adanya dukungan dan sinergitas seluruh stake holder dalam proses pembangunan ruas jalan tol ini sangat di harapkan.
“Mudah-mudahan segala persoalan pengadaan tanah untuk jalan tol ini dapat diatasi. Dan harus dipastikan tanah ulayat bukanlah penghambat masuknya investasi di Sumatera Barat,” tandasnya
Anggota Baleg DPR itu melanjutkan, dengan pembangunan jalan tol akan sangat bermanfaat dan akan menimbulkan multiplier effect kepada masyarakat.
“Tentu saya berharap yang masyarakat yang tanahnya dilalui jalan tol (terkena proses pengadaan tanah), akan mendapatkan nilai ganti ‘untung’ dari proses pengadaan tanah,” jelasnya
“Mengacu kepada peraturan yang berlaku, bahwa dalam proses pengadaan tanah terdapat peran penilai pertanahan (appraisal) independen yang profesional untuk menghitung nilai objek tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol,” imbuhnya
Appraisal merupakan institusi independen,tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, lalu muncul nilainya berapa. Pihak pemerintah harus membayar sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh appraisal itu, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN, Syaiful menyebutkan, dengan telah diterimanya sertifikat hak milik tanah nantinya dapat memberikan rasa aman, tenteram, kemantapan hati.
“Karena bapak dan ibuk telah dapat membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah atas bidang tanah yang di tempati selama ini,” kata Syaiful
“Hambatan dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Sumatera Barat, yakni kepemilikan tanah sangat spesifik dan umumnya merupakan tanah milik adat/ulayat dengan karakteristik, berupa kepemilikan bersama (komunal),” tutup Syaiful