Timredaksi.com – Putri pertama Presiden ke-2 HM. Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau yang kerap disapa Mbak Tutut, menggugat 11 pihak termasuk di antaranya PT Jasa Marga Tbk. dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mbak Tutut mengajukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Selain Mbak Tutut, Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata juga mengajukan gugatan yang sama kepada 11 pihak tersebut.
Mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat.
Mengutip kompastv.com, Senin (20/12/2021), gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
11 pihak yang digugat adalah:
1. PT Marga Nurindo Bhakti,
2. PT Marga Strukturindo Raya,
3. PT Investakusuma Artha.
4 Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,
5.Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
6. Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,
7. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
8. Humberg Lie.
9. PT Bhaskara Dunia Jaya,
10.PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
11. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
(Salsa)