Jakarta, Timredaksi.com — Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat masih terdapat banyak permasalahan. Persoalan utama adalah data bansos yang dinilai masih carut marut sehingga akhirnya berujung pada penundaan dan adanya tindakan pungutan liar (pungli).
Carut marut data bansos pada dasarnya merupakan persoalan lama yang terus bergulir hingga di era Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi mengatakan, pembagian bansos maupun uang tunai sebaiknya dilakukan oleh dinas sosial setempat, mereka bisa melakukan secara door to door dengan pengawalan TNI-Polri.
“Biar tidak ada lagi terjadi masalah dan untuk mengantisipasi masalah, sebaiknya dilakukan langsung door to door dengan dikawal TNI-Polri, seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat membagikan bansos,” ujar Farkhan.
Pada saat membagikan, tentu dinas sosial akan mendata satu persatu penerima bansos, disamping data yang sudah dimiliki oleh pemerintah. Sehingga ketika turun ke lapangan masyarakat tidak perlu lagi mengantri dan tentunya soal data penerima juga dapat langsung diawasi, baik oleh dinas sosial maupun RT/RW setempat yang melibatkan TNI-Polri.
“Ini juga untuk mengantisipasi adanya pungutan liat yang dilakukan oleh oknum, masyarakat saya yakin akan senang kalau pembagian bansos atau uang tunai diberikan langsung door to door. Ini kan juga pernah dilakukan oleh TNI-Polri dan juga BIN,” ucap Farkhan.
Menurut Farkhan, carut marut data penerima bansos jangan terus berulang. Selain itu, jangan sampai ada pihak-pihak yang mau memanfaatkan situasi ditengah sulitnya kondisi masyarakat dengan melakukan tindakan korupsi dana bansos.
Farkhan juga berharap, pembagian dana bansos jangan menjadi ranah politik untuk unjuk gigi dan cari muka.
“Kalau memang bansos itu bantuan dari pemerintah, ya sampaikan bahwa itu bantuan pemerintah. Kalau bantuan dari pribadi atau kelompok tertentu, ya sampaikan saja bahwa itu dari pribadi atau kelompok tertentu,” sambung Farkhan.
Farkhan menilai, masyarakat saat ini sangat butuh bantuan pemerintah di tengah lamanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang hari ini adalah hari terakhir Pemberlakukan PPKM.