NewsPolhukam

Buntut Pernyataan ICW Soal Promosi Ivermectin, Moeldoko Somasi ICW

643
×

Buntut Pernyataan ICW Soal Promosi Ivermectin, Moeldoko Somasi ICW

Share this article
Moeldoko (Instagram)

Jakarta, Timredaksi.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam somasi tersebut, ICW diminta membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam jejaring bisnis obat Ivermectin.

Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait ‘promosi’ Ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko juga memberikan ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.

“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

Baca Juga  Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Berikan Respon

“Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.

“Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3junctoPasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut,” tegas Otto.

Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Baca Juga  Menag Yaqut: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik. (Salsa/Detikcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *