AgamaFeaturedNews

Kemenag Soroti BPKH Rugikan Jamaah Haji, ASBIHU NU: Operasional Pengelola Dana Haji Sebaiknya dari APBN

595
×

Kemenag Soroti BPKH Rugikan Jamaah Haji, ASBIHU NU: Operasional Pengelola Dana Haji Sebaiknya dari APBN

Share this article

Timredaksi.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengkritik pengelolaan dana haji yang kini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, apa yang dilakukan lembaga tersebut tak jauh berbeda seperti yang dulu dikerjakan oleh Kemenag.

“Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung, karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama,” ujarnya dalam suatu sesi webinar, Senin (19/7/2021).

Menurut perhitungannya, persentase nilai dan manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH saat ini masih di kisaran 5,4 persen per tahun, jauh dari yang sebelumnya dijanjikan saat BPKH berdiri.

“Jika hanya mendapat persentase nilai dan manfaat yang sama antara Kementerian Agama dan BPKH, saya menilai jamaah haji dirugikan karena jamaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja,” tegas Nizar.

Nizar mencoba paham, biaya operasional BPKH diambilkan dari investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada 2020 biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar.

“Secara netto, hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara,” sebut dia.

Baca Juga  Ikuti Bimtek, 768 Tenaga Pendukung Diminta Fokus Melayani Jemaah Haji

“Dan di Kementerian Agama waktu itu, cukup satu direktorat yang melakukan itu semua. Mulai terima dana, mulai investasikan, dan mengeluarkan (dana haji),” ungkap Nizar.

Lebih lanjut, Nizar turut mengutip pengelolaan dana haji yang jadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji. Dia menegaskan, pengelolaan dana haji ada karena adanya penyelenggaraan ibadah haji, dan jangan dibalik.

“Bisakah haji berjalan tanpa pengelolaan dana haji? Tentu jawabnya bisa. Dan dalam sejarahnya, pemerintah pernah melakukan itu. Ketika itu pendaftaran haji dibuka setiap keberangkatan haji. Jamaah mendaftar, lunas dan berangkat,” tuturnya.

Operasional Pengelola Dana Haji Sebaiknya Bersumber dari APBN

Wakil Ketua Umum ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh) Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hafidz Taftazani percaya bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH aman, dan tidak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Hanya saja Hafidz menilai ada ketidakefisienan dalam penggunaan dana optimalisasi.

“Dana haji yang dikelola BPKH saya yakin aman dalam artian tidak ada korupsi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian ada ketidakefisienan yang dilakukan oleh BPKH,” ujar Hafidz.

Hafidz menambahkan, ketidakefisienan itu terjadi karena dana optimslidasi haji antara lain dipakai untuk biaya operasinal BPKH. Seperti dipakai untuk gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas BPKH, ketua dan anggota Badan Pelaksana BPKH, perjalanan dinas mereka, gaji pegawai, sewa gedung, sosialisasi dan sebagainya.

Baca Juga  Saifullah Yusuf Minta Muktamar NU Dimajukan, KH Hafidz Taftazani Berikan Respon Begini

“Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional BPKH itu kan sebuah ketidakefisienan yang sebenarnya bisa dihindari,” tegas Hafidz.

Menurut Hafidz, biaya-biaya operasional BPKH mestinya berasal dari APBN sehingga tidak mengurangi dana optimslisasi haji yang dikumpulkan dari para calon jamaah haji melalui setoran ONH.

“Jika biaya operasional BPKH diambil dari APBN, dana haji 100 persen aman dalam artian tidak akan berkurang dan biaya ONH yang harus disetor jamaah juga akan lebih rendah,” lanjut Hafidz.

Namun, jika pemerintah tidak mau menyediakan anggaran yang bersumber dari APBN untuk biaya operasional BPKH, Hafidz mengusulkan agar pengelolaan dana haji dikembalikan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.

Dengan demikian, katanya, para pejabat yang mengelola dana haji dibiayai oleh APBN dan itu berarti dana haji yang merupakan milik umat tidak berkurang untuk biaya operasional para pejabat dan pegawai BPKH. (Salsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *