NewsPolhukam

dr Lois Dipulangkan Bareskrim, Tak Jadi Ditahan, Ini Kata Brigjen Slamet

480
×

dr Lois Dipulangkan Bareskrim, Tak Jadi Ditahan, Ini Kata Brigjen Slamet

Share this article

Jakarta – BARESKRIM Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

“Oleh karna itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Brigjen Slamet, yang akrab disapa Ulin.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Cek Rekaman CCTV Sosok Putih Misterius di Sumut, Ini Hasilnya

“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individ

dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Komjen Agus melalui pesan singkat, Senin (12/7).

“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti

atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sambungnya.

Komjen Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis.

Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Agus.

Baca Juga  ICMI Jabar Rumuskan Cadangan Logistik Strategis di Era VUCA

Adapun hoax yang dr Lois sebar tidak main-main.

Dia menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona.

Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Diketahui pernyataan kontroversi dr Lois Owien ‘tidak percaya COVID’di media sosial, membuat heboh publik.

Selain itu, dalam talkshow yang dibawakan oleh pengacara kondang, Hotman Paris, dia secara terang-terangan menyatakan tidak mempercayai adanya virus Corona.

* (Montt/Det).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *