Jakarta, Timredaksi.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan memberikan tanggapan terkait siaran pers tanpa identitas jelas narasumbernya (surat kaleng) yang mengaku berasal dari BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dalam surat tersebut, institusi tersebut menuding tiga sosok yakni Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat tersebut juga mengkritisi kebijakan UU KPK, Minerba, dan Omnibuslaw.
“Ya jujur saya sangat sedih sekaligus prihatin, stigma yang dengan mudahnya dilontarkan oleh yang namanya “maha siswa” khususnya Ketua DPR dikatakan sedemikian. Saya menayakan paham enggak sih apa yang disampaikan? Kok dangkal sekali ya, hanya dengan mendasarkan pada beberapa fakta atau bahkan kepingan suatu fakta yang tidak utuh, hanya dengan mendasarkan prasangka tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian,” ujar Arteria Dahlan, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya sebuah kajian itu seharusnya kemudian diuji publik oleh para mahasiswa dan bukan tiba-tiba melakukan simpulan simpulan cenderung menista, memfitnah dan menyerang kehormatan seseorang, apalagi orang tersebut Kepala Lembaga Tinggi Negara dan kepala lembaga kepresidenan.
“Saya dulu pernah mahasiswa, jaman saya dulu untuk kita bersikap (belum turun ke jalan) harus melalui rangkaian diskusi-diskusi yang melibatkan kegiatan riset, kajian dan uji publik. Tidak seperti sekarang valuenya jauh berbeda, apalagi berlindung dibalik kata mengkritik padahal sudah patut diduga itu bukan kritik tapi ada indikasi sengaja menista,” tambah Arteria Dahlan.
“Saya pertanyakan BEM KM Unnes kalian hidup dimana? Apa ada baca berita koran, media sosial dan lain-lain. Apa tidak terbiasa menggunakan akal sehat sedikitlah sebelum melontarkan hal-hal yang demikian? Dangkal sekali logika berpikirnya masa hanya karena RUU PKS yang tak kunjung disahkan, Ibu Ketua DPR dinilai tidak berparadigma kerakyatan dan tidak berpihak pada kalangan rentan,” lanjutnya.
Sebagai mahasiswa, Arteria Dahlan menyebutkan seharusnya mereka tahu betul arti ‘maha siswa’. Mereka seharusnya bersikap minimal memiliki intelektual dan mendasarkan pendapatnya pada ilmu pengetahuan dan akal pikirnya.
“Membentuk UU itu tidak hanya tanggung jawab DPR, karena harus melibatkan persetujuan pemerintah. Makanya belajar dulu ya tidak usah sampai pinter deh, tapi paham aturan hukum sudah cukup sebelum komentar. Kalian pantau dong kerja-kerja legislasi di DPR kan sudah live video streaming agar tidak gagal paham,” jelas Arteria Dahlan.
Perihal sejumlah UU yang dikritisi para mahasiswa, Arteria Dahlan memberikan argumentasi balik terhadap tudingan mahasiswa.
“Nah saya sedih nih dengernya, kalau dipersoalkan UU KPK, UU Minerba, UU Omnibus Law Ciptaker kok dibahas, ya memang harus dibahas segera. Kenapa? Ya kalian harus paham prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Apalagi sudah disepakati sebagai RUU prioritas untuk dibahas,” ucapnya. (Ham/Sindo)
Response (1)