EkonomiFeaturedNews

Kuasa Hukum Antam Buka-bukaan soal Lawan Balik Crazy Rich Budi Said

441
×

Kuasa Hukum Antam Buka-bukaan soal Lawan Balik Crazy Rich Budi Said

Share this article

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dijatuhi hukuman mengganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar kepada penggugat crazy rich Surabaya Budi Said.

Harry menjelaskan, pada Kamis (21/1) kemarin, pihaknya sudah menyatakan banding atas putusan itu. Namun, untuk memasukkan banding itu ke PN Surabaya, pihaknya harus menunggu salinan putusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said.

“Belum (terima salinan putusan), mudah-mudahan segera karena putusan itu kan sudah dikeluarkan kalau saya tidak salah 13 Januari. Ya hari ini kan semua sudah serba cepat, pengadilan saja mempromosikan layanan elektronik. Ya mudah-mudahan bisa lebih cepat, lebih andal,” kata Harry kepada detikcom, Sabtu (23/1/2021).

Harry mengatakan, apabila salinan putusan sudah diterima pihaknya, maka banding bisa langsung diproses di PN Surabaya. Ia memperkirakan, prosesnya akan memakan waktu sampai 5 bulan.

“Pertama tentu bergantung pada proses jawab-menjawab yang diajukan para pihak. Kami sebagai orang yang mengajukan banding menunggu salinan putusan. Begitu salinan putusan diterima, ya tentu kami akan segera membuat memori banding, itu adalah tanggapan atau sanggahan kami setelah putusan tersebut. Jadi setelah itu, pihak-pihak lainnya diberi kesempatan untuk menjawab. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan. Jadi ya kira-kira waktunya kita perkirakan sekitar 5 bulan ke depan,” ujar dia.

Baca Juga  Artis Cantik Hanna Kirana Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Harry menegaskan, Antam tidak bersalah atas kerugian yang ditanggung Budi Said. Ia menerangkan, pada saat Budi membeli emas Antam pada 2018 lalu, pihak Antam sudah memberikan emas sesuai dengan harga yang berlaku. Sementara itu, diskon emas yang dijanjikan kepada Budi sepenuhnya bukan tanggung jawab Antam.

“Antam itu tidak pernah menjanjikan apapun. Jadi memang semua transaksi adalah harga pada hari itu, tidak ada diskon-diskon. Mau sekaya apapun tidak ada diskon-diskon,” terang dia.

Selain itu, menurut Harry sudah seharusnya Budi berhati-hati dalam menerima penawaran dalam jumlah besar. Pada intinya, Antam tak pernah memberikan harga diskon untuk pembelian emas dari siapapun.

“Tentunya kan begini, kalau kita lihat ini kan orang yang sangat berduit, seharusnya kan meneliti lebih jauh bagaimana sifat transaksi ini. Pada praktiknya tidak ada yang pernah dapat diskon-diskon itu nggak ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Budi mengajukan gugatan terhadap Antam setelah ditipu oleh beberapa pihak terkait janji diskon harga emas. Budi dijanjikan diskon emas, sehingga harganya hanyalah Rp 530 juta per kilogram (Kg) oleh Eksi Anggraeni. Budi juga bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya saat itu.

Baca Juga  Cara Menyimpan Kacang Agar Lebih Awet

Eksi menjanjikan emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eksi menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas. Sayangnya, Budi hanya menerima 5.935 Kg emas, dan sisanya yakni 1.136 Kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan. Para penipu Budi telah dijatuhkan hukuman pidana oleh pengadilan. (Salsa/S/ Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *