Timredaksi.com – Kapolsek Tarumajaya,AKP Yudho Anto Hutri menjelaskan kronologi kejadian pembacokan yang terjadi di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (5/11/2020).
Menurut penjelasannya,pelaku AM (44) melakukan pembacokan terhadap korban ABM (35) Rabu (4/11/2020) berlandaskan rasa cemburu.
AM memergoki sang istri, N (38), tengah asyik bermesraan dengan ABM di warung nasi bebek.
“Melihat itu, pelaku pulang ke rumah, ngambil celurit, terus nyamperin ke tempat (warung makan) bebek.” terang Yudho, ketika dihubungi, mengutip dari detikcom, Kamis (5/11/2020).
Terbakar api cemburu, AM kemudian mencari keberadaan ABM dan N.
Ia pun mendapati istrinya tengah berboncengan motor dengan ABM di depan Masjid Al Mujahidin, Jalan Raya Kampung Bogor.
Tanpa basi – basi ia langsung memberhentikan motor tersebut, kemudian terlibat perkelahian dengan korban.
“Terjadi pembacokan sebanyak enam kali di punggung dan kepala korban,” ujar Yudho.
Belum sempat mendapat perawatan, korban pun meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, AM menyerahkan diri ke polisi dan mengaku menyesali perbuatannya.
Kepolisian menyita sebilah celurit milik pelaku sebagai barang bukti.
Pihak berwajib akan mengadili pelaku berdasarkan Pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan, pelaku juga terancam kurungan 15 tahum penjara.
Response (1)