FeaturedNews

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan Fasilitas Mewah

15
×

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Share this article

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan dilakukan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan internal untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta rangkaian peristiwa hingga fasilitas tersebut ditemukan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat tersebut masing-masing Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut menjadi perhatian karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.

“Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara. Fasilitas-fasilitas ini, beliaulah yang mengurusi,” katanya.

Kemenimipas selanjutnya akan memeriksa kelima pejabat tersebut untuk mengungkap bagaimana kondisi fasilitas itu bisa terjadi dan siapa saja yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan keberadaannya.

Baca Juga  Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari

“Kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan. Bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi.

Nama Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk dalam lima pejabat yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Temuan Fasilitas Mirip Apartemen

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai berbeda dari kondisi blok hunian warga binaan pada umumnya saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda serta sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan dan berada secara terpisah dari blok hunian umum.

Tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.

Di bagian belakang lapas, Ombudsman menemukan kawasan lain yang disebut menyerupai vila dan diduga dihuni warga binaan.

Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Dalam salah satu temuan, Ombudsman juga menyebut adanya minuman beralkohol di dalam kulkas.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui pemeriksaan internal. Selain lima pejabat yang dinonaktifkan, kementerian juga melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan untuk mendalami informasi mengenai fasilitas yang ditemukan.

Baca Juga  Ribuan Pasien Covid-19 Jalani Isolasi Terpusat di Asrama Haji

IPW Soroti Cara Ombudsman Melakukan Sidak

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti cara tim Ombudsman melakukan sidak.

Sugeng menilai Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, tetapi pelaksanaan pemeriksaan di lapas tetap perlu memperhatikan prosedur dan batas kewenangan.

“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sugeng, dugaan keberadaan fasilitas khusus bagi warga binaan seharusnya tetap ditelusuri melalui klarifikasi, pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, serta investigasi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan IPW mengenai prosedur sidak. Sementara itu, temuan fasilitas serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan masih dalam proses pemeriksaan oleh Kemenimipas.

Dengan penonaktifan lima pejabat tersebut, Kemenimipas kini melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi, pengelolaan fasilitas, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan bangunan-bangunan yang ditemukan Ombudsman di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. (opy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *