FeaturedNews

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

13
×

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Share this article

Timredaksi.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 September 2026, semakin memperjelas rapuhnya bangunan konstruksi hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku tergugat.

Pendapat Ahli Hukum Acara Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., di muka persidangan berhasil menguliti berbagai kejanggalan dan cacat prosedur yang mendasar dalam penetapan tersangka terhadap Notaris asal Ternate, Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Tunggal, Esti Kusumastuti SH. M.Hum, ahli pidana Dr. Chairul Huda secara tegas mematahkan alibi penyidik yang mengklaim telah mengantongi izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara, dengan dalih surat kedua yang tidak dilaksanakannya sidang pleno.

Ahli Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menjelaskan, ketentuan hukum mengenai sikap diam atau tidak dijawabnya surat permohonan dalam tenggang waktu tertentu yang dianggap menyetujui, hanya berlaku secara ketat untuk surat permohonan yang pertama kali diajukan.

Faktanya, pada permohonan pertama, pada tanggal 19 Mei 2025, MKN Prov. Maluku Utara telah bersidang secara resmi dan mengeluarkan keputusan tegas menolak memberikan izin/persetujuan terhadap pemeriksaan kepada penyidik karena Notaris Lily dinilai telah bekerja sesuai prosedur dan undang-undang, sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris Nomor: P./BAP/MKNW.09/V/2025, tanggal 19 Mei 2025,

Sehingga pada tanggal 27 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Porv. Maluku Utara bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri, yang pada pokoknya tidak menyetujui atas rencana dilakukannya pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn oleh penyidik.

Dalam prinsip hukum acara, keputusan penolakan yang diterbitkan pada permohonan pertamalah yang tetap berlaku sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang mutlak.

​Tidak hanya membongkar persoalan izin pemeriksaan, persidangan hari ini juga menyoroti pelanggaran serius atas asas keadilan dan kepatutan hukum dalam tahapan penyelidikan. Ahli pidana menerangkan bahwa hukum acara pidana mewajibkan penyelidik untuk memverifikasi kebenaran laporan secara menyeluruh dan berimbang, bukan sekadar menelan mentah-mentah keterangan dari pihak pelapor.

Baca Juga  Menteri Perhubungan Sampaikan Kabar Gembira, Semoga Lancar

Sehingga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terlapor yang membuat dokumen, adalah kewajiban yang tidak boleh dilewati demi menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan hak untuk didengar keterangannya. Karenanya, mengabaikan klarifikasi terhadap Notaris Lily pada tahap penyelidikan merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang nyata, yang membuat proses peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi cacat sejak dari hulunya.

​Kerapuhan bukti yang diajukan oleh penyidik juga dikritik tajam dalam persidangan saat membahas status dokumen yang dipersoalkan. Dr. Chairul Huda menggarisbawahi bahwa dalam delik dugaan pemalsuan surat atau akta otentik, naskah fisik dokumen asli adalah barang bukti utama yang mutlak harus dikuasai oleh penyidik.

Sehingga, selembar fotokopi bukanlah alat bukti surat yang sah menurut undang-undang dan tidak memiliki kekuatan pembuktian mandiri sebelum dicocokkan dengan dokumen aslinya. Apalagi sejak dibuatnya LP No. 173, tanggal 11 April 2025, hingga naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 24 April 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri belum memiliki bukti dua akte yang dipersangkakan mengandung pidana pemalsuan. Akta No. 58 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi, tanggal 25 Maret 2025 dan No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Alam Raya Abadi, tanggal 9 April 2025, yang dikeluarkan Notaris Lily Masita Tomasoa di Kota Ternate. Staf Notaris Lily Masita Tomasoa menyerahkan salinan kedua akte tersebut kepada para pihak membuat akte baru tanggal 5 Mei 2025.

Sementara itu Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H. selaku kuasa hukum Notaris Lily Masita menambahan ditemukan kejanggalan yang mencolok di mana penyidik dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 22 April 2025 sudah berani menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana. Padahal saat itu penyidik hanya bermodalkan keterangan 3 saksi dari pihak Pelapor dan belum memiliki bukti dua akte yang dituduh palsu itu. Penyitaan fisik akta asli baru dilakukan penyidik berbulan-bulan kemudian pada akhir Juli 2025.

Sementara kuasa hukum Notaris Lily Masita lainnya, M. Pilipus Tarigan menanggapi jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi ahli pidana Dr. Chairul Huda menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di pengadilan telah membongkar praktik penyidikan yang sewenang-wenang yang mengonfirmasi terjadinya praktik mafia hukum.

Baca Juga  Heboh! Presiden Jokowi Dilempar Kertas Misterius Saat Tinjau Erupsi Gunung Semeru, Apa Isinya?

“Terutama dalam kaitan dalih penyidik yang menganggap surat kedua yang tidak dibalas sebagai bentuk izin dari MKNW adalah pemahaman hukum yang keliru dan menyesatkan. MKNW adalah benteng penjaga marwah jabatan notaris yang dibentuk oleh undang-undang, dan keputusan penolakan yang mereka keluarkan adalah keputusan yang sah dan final” tukasnya.

Karenanya, memaksakan penetapan tersangka tanpa mengindahkan putusan penolakan MKNW bukan hanya melanggar hak asasi Notaris Lily, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.

​Penasihat hukum juga menyoroti tajam proses penyelidikan kilat yang dijalankan secara sepihak dan mengabaikan hak pembelaan diri kliennya. Menurut penasihat hukum, sangat tidak masuk akal secara nalar hukum apabila penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam hitungan hari hanya berdasarkan keterangan pelapor dan 2 orang saksi, tanpa pernah meminta klarifikasi kepada Notaris pembuat akta dan tanpa pernah memegang akta aslinya. Akta yang dibuat oleh Notaris Lily adalah akta para pihak, di mana notaris hanya mencatat pernyataan yang disampaikan oleh para penghadap dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau merekayasa kesepakatan tersebut. Menyeret notaris ke ranah pidana atas perselisihan kepengurusan perusahaan adalah bentuk kriminalisasi nyata yang mengancam kepastian hukum profesi notaris di seluruh Indonesia.

​Oleh sebab itu, tim Penasihat Hukum menegaskan optimisme mereka bahwa kebenaran materiil dan formil telah terbukti benderang di hadapan persidangan. Dengan adanya penegasan dari ahli pidana bahwa seluruh rangkaian proses penetapan tersangka dan penyidikan ini cacat prosedur mutlak serta melanggar hukum perolehan alat bukti, penasihat hukum meyakini Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan yang objektif dan adil dengan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan serta membatalkan status penetapan tersangka atas diri Notaris Lily Masita Tomasoa demi tegaknya hukum dan martabat peradilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *