FeaturedNews

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

48
×

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Share this article

Timredaksi.com, Jakarta – Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara hukum & bebas dari delik monopoli berkat state action doctrine.

Sebagai pilar struktural dalam makroekonomi domestik, komoditas berbasis sumber daya alam memegang peranan krusial dalam akumulasi cadangan devisa nasional.

Pola ini terefleksi dari dominasi produk ekstraktif dan agrobisnis di dalam neraca perdagangan luar negeri. Namun secara empiris, tingginya volume perdagangan tersebut tidak serta-merta menjamin ketersediaan pasokan valas di pasar keuangan domestik.

Fenomena ini dipicu oleh kecenderungan para eksportir untuk mengalokasikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada sistem perbankan luar negeri demi efisiensi biaya keuangan dan aksesibilitas global.

Dampaknya, pelarian likuiditas tersebut memperentan fluktuasi Rupiah dan mendistorsi ketahanan sistem moneter nasional menghadapi ketidakpastian makro global.

Langkah intervensi diambil oleh otoritas publik melalui pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP Nomor 21 Tahun 2026).

Regulasi ini mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 perihal Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Intervensi yuridis tersebut mengintroduksi restrukturisasi masif melalui kewajiban sentralisasi pengelolaan dan pemindahan rekening khusus DHE SDA.

Instrumen penyimpanan kini dialokasikan secara monolitik pada lembaga perbankan milik negara yang menaungi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Konsekuensinya, arsitektur tata kelola valuta asing domestik mengalami pergeseran ekstrem seiring hilangnya otoritas sektor swasta domestik maupun lembaga keuangan transnasional dalam mengadopsi penempatan aset valas berskala megaton tersebut.

Kebijakan pemusatan dana pada bank-bank BUMN memicu dilema regulasi yang memperhadapkan stabilitas makroekonomi dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Restriksi ini melahirkan hambatan masuk pasar (market foreclosure) bagi institusi keuangan non-pemerintah dan mengeliminasi independensi eksportir dalam menentukan rekanan finansial mereka.

Diskriminasi pasar melalui pemberian fasilitas eksklusif bagi entitas negara ini memuat indikasi awal pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, eskalasi konflik hukum ini diredam oleh eksistensi state action doctrine yang melegitimasi pengecualian aturan demi kemaslahatan publik.

Konsekuensinya, integrasi dua kepentingan yang saling bertolak belakang ini memerlukan eksaminasi hukum yang komprehensif dalam lanskap tata hukum nasional.

Keabsahan mandatori sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam instrumen perbankan BUMN (Himbara) berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 dinilai linier dan tidak mencederai koridor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5 Tahun 1999).

Secara doktriner, proteksi hukum atas kebijakan moneter ini dijustifikasi oleh state action doctrine melalui koridor pengecualian pada Pasal 50 huruf a UU 5 Tahun 1999.

Norma tersebut secara eksplisit mengesampingkan tindakan maupun perikatan hukum yang diorientasikan demi mengimplementasikan regulasi positif yang berlaku.

Berangkat dari landasan konseptual dan asas-asas hukum persaingan usaha tersebut, eksaminasi komprehensif mengenai validitas yuridis kebijakan penempatan modal ini dapat diperinci menjadi beberapa poin esensial berikut:

1. Kedudukan State Action Doctrine (Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999)

State Action Doctrine adalah doktrin yang memberikan imunitas (kekebalan hukum) dari tuntutan antimonopoli kepada pelaku usaha, sepanjang tindakan antipersaingan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari perintah resmi atau kebijakan pemerintah yang sah.
Mustafa Kamal Rokan menjelaskan, doktrin ini diadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat, yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung AS dalam kasus landmark Parker v. Brown (1943).

Dalam literatur hukum persaingan usaha internasional yang dianut para sarjana Indonesia, agar State Action Doctrine dapat membebaskan suatu tindakan dari jerat hukum, tindakan tersebut wajib memenuhi dua syarat kumulatif (dikenal sebagai Midcal Test):

Clear Articulation, yaitu kebijakan antipersaingan atau monopoli tersebut harus dinyatakan secara jelas dan tegas di dalam peraturan perundang-undangan.
Active Supervision, yaitu pemerintah harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap jalannya praktik tersebut, sehingga pelaku usaha tidak memanfaatkan kebijakan negara hanya untuk mengeruk keuntungan komersial sepihak.
Dalam sistem hukum persaingan usaha di Indonesia, State Action Doctrine yang diakomodasi melalui Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 berkedudukan sebagai doktrin pengecualian hukum (exemption) atau klausul imunitas (safe harbor clause).

Baca Juga  PMII Jakarta Barat Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Doktrin ini memberikan kekebalan hukum bagi pelaku usaha dari jerat sanksi antipersaingan, asalkan tindakan monopoli atau perjanjian yang mereka lakukan murni bertujuan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan doktrin ini dalam yurisprudensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Mahkamah Agung dilakukan secara ketat. Pelaku usaha harus mampu membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan didasarkan pada perintah publik yang sah dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi, bukan semata-mata pada kebijakan internal perusahaan atau inisiatif komersial yang diambil secara mandiri.

Dengan demikian, kedudukan doktrin ini berfungsi menyeimbangkan kepentingan umum dan kedaulatan negara dalam mengatur sektor strategis tanpa mengabaikan prinsip keadilan pasar secara sembarangan.

Pasal 50 huruf a menyatakan, kebijakan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang tidak termasuk dalam kategori praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilarang.

Karena penempatan DHE SDA di bank BUMN diamanatkan secara hierarkis oleh PP Nomor 21 Tahun 2026, tindakan ini dikategorikan sebagai tindakan negara (state action) yang sah demi kepentingan publik, sehingga terbebas dari jerat hukum antimonopoli.

2. Tujuan Negara yang Sah (Legitimate Objective)

Instrumen kebijakan ekonomi makro di mana pemerintah menggunakan otoritas sahnya untuk melakukan intervensi pasar demi melindungi kepentingan nasional yang mendasar.

Penerapan Legitimate Objective melalui State Action Doctrine sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan instrumen hukum krusial yang menyeimbangkan antara pasar bebas dan kedaulatan negara.

Melalui klausul pengecualian ini, pemerintah memiliki otoritas sah untuk melakukan intervensi pasar seperti menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola sektor strategis atau mengendalikan harga komoditas pokok demi melindungi kepentingan nasional yang mendasar seperti stabilitas ekonomi dan kesejahteraan umum.

Namun, imunitas hukum terhadap praktik monopoli ini tidak bersifat mutlak, melainkan harus memenuhi syarat legalitas formal, asas proporsionalitas, dan meminimalkan distorsi pasar.

Dengan demikian, doktrin ini memastikan bahwa intervensi negara tidak digunakan untuk melindungi inefisiensi pelaku usaha, melainkan murni sebagai perwujudan kehadiran negara dalam mengoreksi kegagalan pasar demi keadilan sosial dan kepentingan nasional.

Berikut adalah analisis keterkaitan antara alasan mendasar pemerintah dengan perwujudan doktrin negara tersebut:

1) Ketahanan Ekonomi & Stabilitas Makro (Kementerian Keuangan) yaitu intervensi pasar oleh negara sering kali diperlukan untuk mencegah guncangan sistemik. Ketika Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan fiskal tertentu yang membatasi pergerakan pasar, tindakan ini dikecualikan dari hukum persaingan karena tujuannya adalah menjaga stabilitas nasional, bukan menciptakan keuntungan komersial yang tidak sehat.
2) Pasokan Valas & Stabilitas Rupiah (Bank Indonesia) yaitu Bank Indonesia memegang mandat moneter tertinggi. Kebijakan seperti kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, jika dilihat dari kacamata persaingan murni, membatasi kebebasan pelaku usaha dalam mengelola asetnya. Namun, kebijakan ini sah dan kebal hukum persaingan karena ditujukan untuk menopang nilai tukar rupiah dan cadangan devisa negara.
3) Kemakmuran Rakyat dari Kekayaan Alam (Pasal 33 UUD 1945) dalam poin ini mengacu pada landasan konstitusional tertinggi Indonesia. Penguasaan sektor strategis atau komoditas alam oleh negara (misalnya melalui BUMN) untuk mencegah eksploitasi oleh swasta secara bebas merupakan bentuk monopoli yang sah. Aspek ini dilindungi oleh negara demi menjalankan amanat “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Agar ketiga alasan mendasar tersebut kokoh secara hukum dan tidak digugat oleh KPPU, pemerintah umumnya mengemas kebijakan tersebut ke dalam bentuk Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara. Penunjukan regulasi yang bersifat mengatur (regulator) dan bukan bertindak sebagai pelaku pasar (market player) yang mencari keuntungan komersial biasa.

3. Sifat Kebijakan Bukan Monopoli Komersial Murni

Dalam konteks hukum persaingan usaha, kebijakan penempatan dana strategis di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tidak dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli komersial murni karena tidak didorong oleh motif eksploitasi pasar ataupun pencarian keuntungan sepihak (profit-seeking).

Pemusatan penempatan dana tersebut merupakan instrumen kebijakan moneter dan fiskal yang sah dari pemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol negara atas likuiditas makro eksternal dan menjaga resiliensi sistem keuangan nasional dari ancaman krisis finansial global.

Baca Juga  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip BLBI di Indonesia

Berdasarkan karakteristik tersebut, kebijakan ini memenuhi syarat pembelaan State Action Doctrine yang diakomodasi oleh Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999, di mana restriksi pasar dinilai legal dan kebal dari sanksi antimonopoli karena instansi terkait bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengatur otoritas publik (regulator), bukan sebagai pelaku pasar (market player) yang bersaing secara komersial murni.

4. Adanya Asas Relaksasi (Pengecualian Fleksibel)

Akomodasi State Action Doctrine dalam kebijakan ekonomi nasional juga dicirikan oleh adanya Asas Relaksasi (Pengecualian Fleksibel), yang membuktikan bahwa intervensi pemerintah tidak bersifat absolut atau mematikan pasar secara sewenang-wenang.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, asas relaksasi ini diterapkan secara proporsional demi menjaga keseimbangan iklim usaha serta kepastian hubungan dagang internasional.

Melalui kelonggaran khusus, eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang dengan ikatan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan resmi diizinkan menempatkan maksimal 30% dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mereka di bank non-Himbara (bank swasta) dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

Fleksibilitas ini menegaskan, aturan penempatan dana bukan bentuk persekongkolan komersial yang kaku, melainkan sebuah regulasi makro yang adaptif terhadap dinamika geopolitik ekonomi global.

Dalam kacamata hukum persaingan, hadirnya celah pasar bagi bank swasta melalui skema relaksasi terukur ini semakin memperkuat argumentasi, negara bertindak murni atas motif stabilitas publik, sehingga kebijakan tersebut sah dan tetap kebal dari jangkauan sanksi antimonopoli.

Konseptualisasi hukum persaingan usaha menegaskan, isolasi penempatan rekening khusus DHE SDA pada bank-bank Himbara lepas dari delik monopoli berkat eksistensi state action doctrine dalam Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999.

Legitimasi regulasi ini bertumpu pada tujuan yang sah (legitimate objective), di mana pemusatan dana diposisikan sebagai jaring pengaman moneter negara dan bukan aktivitas komersialisasi ekonomi yang memburu margin keuntungan sepihak.

Selain itu, distorsi pasar yang ditimbulkan ditekan seminimal mungkin melalui kehadiran asas relaksasi yang proporsional. Fleksibilitas ini menjamin, eksportir dengan komitmen bilateral di luar negeri tetap memiliki hak legal untuk menempatkan fraksi likuiditas tertentu pada lembaga perbankan swasta maupun asing.

Penguatan harmonisasi regulasi sektoral dalam hierarki perundang-undangan yang kokoh menjadi urgensi utama bagi otoritas publik demi memitigasi risiko litigasi serta mengonsolidasikan imunitas state action doctrine.

Pada tataran operasional, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia memegang mandat krusial untuk mengimplementasikan active supervision secara rigid dan akuntabel.

Langkah pengawasan ini diorientasikan guna mencegah timbulnya moral hazard berupa eksploitasi bisnis sekunder oleh konsorsium Himbara di luar mandat kedaulatan moneter. Sebagai pelengkap, mekanisme peninjauan berkala terhadap jangka waktu dan rasio dalam asas relaksasi harus dilembagakan.

Langkah adaptif ini penting agar instrumen pembatasan modal tetap sinkron dengan volatilitas geopolitik ekonomi global tanpa mengabaikan aspek daya saing para pelaku usaha domestik.

Sumber Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
3. Adzkar Ahsinin et al., eds., Hubungan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2016).
4. Badaruddin, Muhammad Aziz. 2017. Pengaturan Hukum Persaingan Usaha terhadap Perjanjian Tertutup pada Sinergi BUMN Studi Kasus Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2013. Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
5. Lubis, Andi Fahmi, dkk. Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks. Ed. 2. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
6. Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
7. Suhasril, dan Mohammad Taufik Makarao. 2010. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
8. Shidarta, “Pasal 50 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, April 2023, https://business-law.binus.ac.id/2023/04/14/pasal-50-huruf-a-undang-undang-nomor-5-tahun-1999/, diakses pada 7 Juni 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *