Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai penindakan terhadap sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran parkir di kawasan Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Tanah Abang 1 sisi Kampung Kecil. Saat itu, petugas Satpelhub Gambir sedang menjalankan patroli rutin untuk melakukan pengawasan lalu lintas dan parkir di wilayah tersebut.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up atau angkutan barang yang terparkir di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Karena dianggap melanggar ketentuan lalu lintas, petugas berencana melakukan tindakan penertiban berupa penderekan kendaraan.
Namun, saat proses penindakan akan dilakukan, pemilik kendaraan disebut menolak dengan berusaha menyalakan dan mengemudikan kendaraan tersebut. Untuk mengantisipasi potensi gangguan dalam proses penertiban, petugas mengambil langkah mengamankan sementara kunci kendaraan.
Menurut keterangan Satpelhub Gambir Mun Main, tindakan tersebut dilakukan untuk meminta pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan, termasuk bukti uji berkala kendaraan atau KIR serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Pada awalnya, pengemudi kendaraan tidak bersedia menunjukkan dokumen yang diminta sehingga sempat terjadi perdebatan dengan petugas di lokasi. Setelah diberikan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan, pengemudi akhirnya bersedia memperlihatkan dokumen kendaraan yang diperlukan.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, petugas langsung mengembalikan kunci kendaraan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah diberikan peringatan agar tidak kembali memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir dan berhenti.
Satpelhub Kecamatan Gambir Mun Main menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan petugas bertujuan memastikan kelaikan jalan kendaraan angkutan serta menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat.
“Pihak Satpelhub Gambir turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang. Kepatuhan terhadap aturan parkir dan berhenti dinilai penting untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.












