FeaturedNews

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

59
×

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Share this article
Foto ilustrasi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat nomor tertutup diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan mobil berwarna khas operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut terparkir di wilayah Jakarta Timur yang diduga bukan untuk kepentingan tugas kedinasan.

Penutupan plat nomor itu jadi perhatian utama, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa barang milik negara harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa aset pemerintah hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Menag Doakan Ini Saat Acara #PrayFromHome

Dalam ketentuan umum terkait mobil dinas disebutkan kendaraan dinas tidak boleh digunakan di luar jam atau kepentingan kerja tanpa surat perintah atau izin resmi, plat nomor kendaraan wajib sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh ditutup atau disamarkan, kendaraan dinas tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan keluarga, perjalanan pribadi, atau kepentingan komersial.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat dijatuhkan sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Sehingga unggahan itupun dengan cepat menyebar dan menuai beragam komentar. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan transparansi serta pengawasan terhadap penggunaan aset negara.

Mereka menilai kendaraan dinas seharusnya digunakan murni untuk operasional dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pihak Sudin Perhubungan Jakarta Timur yang dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026) menyatakan tengah melakukan penelusuran internal guna memastikan konteks penggunaan kendaraan tersebut.

Kepala Seksi Operasional (Kasiop) wilayah Jakarta Timur, Emir Al, membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang merupakan milik instansinya dan digunakan oleh salah satu anggota.

Baca Juga  Polsek Patumbak Medan Bebaskan Tersangka Narkoba Usai Terima Uang Puluhan Juta

“Benar itu anggota saya, tapi kami sudah panggil untuk dimintai keterangan. Patut diduga kendaraan tersebut dibawa pulang,” ujarnya.

Dia pun menyatakan sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.

“Kasatpelnya sudah saya BAP, dalam keterangannya nomor kendaraan tersebut bukan ditutup tapi sudah pudar karena seringnya tergosok-gosok saat dicuci. Tapi sekarang sudah diperbaiki dan dicat lagi,” jawabnya singkat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *