Timredaksi.com, Jakarta – Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan peristiwa penting yang berkaitan erat dengan dinamika internal Kesultanan Buton serta pengakuan hukum di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting untuk memperjelas konteks peristiwa tersebut sebagai legalitas Hukum dan Putusan MA
Penetapan ini berakar dari perselisihan internal mengenai siapa yang berhak menduduki tahta Kesultanan Buton.
Konflik ini akhirnya dibawa ke ranah hukum formal.Putusan MA Tahun 2014: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menjadi dasar legalitas bagi pihak La Ode Muhammad Djafar.
Putusan ini pada dasarnya mengesahkan kedudukan beliau dalam struktur adat yang diakui secara hukum negara.
Keabsahan Dalam sistem hukum Indonesia, meskipun kesultanan bersifat adat, pengakuan melalui putusan pengadilan sering kali diperlukan untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan yayasan atau lembaga adat yang menaungi aset dan struktur kesultanan.
Pelantikan dan Penobatan
Setelah adanya kekuatan hukum tetap, prosesi adat dilakukan untuk meresmikan status beliau.
Gelar Beliau dinobatkan dengan gelar Sultan Buton ke-39.
Seremonial Momentum Pengukuhan Penyerahan mandat dari Siolimbona yang di wakili Bonto ogena Hasanuddin kepada lakiwolio L.M Raf’at S.sos M.Si di rumah kediaman nya di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio hari Selasa 17 Februari 2026
Peran Sebagai Sultan, tugas utamanya adalah menjaga kelestarian budaya, adat istiadat Sara Pataanguna, dan menjadi simbol pemersatu masyarakat Buton, meskipun secara politik wilayah tersebut kini berada di bawah administrasi Pemerintah Daerah (Kota Baubau dan sekitarnya).
Kesultanan Buton memiliki sejarah unik sebagai wilayah yang tidak pernah dijajah secara fisik oleh Belanda (karena sistem aliansi). Penobatan sultan yang baru berdasarkan putusan hukum menunjukkan bahwa Integrasi Hukum Adat dan Negara juga Bagaimana hukum positif Indonesia digunakan untuk menyelesaikan kemelut institusi tradisional.
Pelestarian Identitas Masyarakat Buton sangat menjunjung tinggi tradisi kesultanan sebagai identitas kultural mereka.
Dalam sejarah Kesultanan Buton, suksesi sering kali melibatkan proses pemilihan oleh dewan adat (Siolimbona), sehingga intervensi hukum seperti Putusan MA 2014 merupakan fenomena modern yang menarik dalam studi hukum adat di Indonesia.












