Timredaksi.com, Tulang Bawang — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan dan menciptakan pembangunan berkelanjutan melalui optimalisasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki peran vital, DLH Kabupaten Tulang Bawang hadir untuk memastikan bahwa kebijakan dan program lingkungan hidup berjalan sejalan dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019–2023.
DLH Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadikan DLH sebagai unsur teknis yang membantu pemerintah daerah dalam perumusan, pelaksanaan, hingga pengawasan program lingkungan hidup. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Utama dan Lingkup Kerja DLH Tulang Bawang
Sebagai instansi yang menangani isu lingkungan hidup, DLH Tulang Bawang memiliki mandat besar untuk memastikan tercapainya kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Secara umum, tugas utama dinas ini adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, DLH juga berperan dalam menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
DLH Tulang Bawang menjalankan enam fungsi utama, yaitu:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran, penataan ruang lingkungan, serta peningkatan kapasitas masyarakat.
- Melaksanakan kebijakan operasional, seperti program pengelolaan sampah, pengawasan kualitas udara, pemantauan ruang terbuka hijau, dan edukasi lingkungan.
- Mengevaluasi dan menyusun laporan program, yang menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan berikutnya.
- Menjalankan aktivitas administrasi yang berkaitan dengan bidang lingkungan hidup.
- Mengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai ujung tombak pelayanan lingkungan di tingkat lapangan.
- Melaksanakan tugas tambahan dari Bupati sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah.
Melalui fungsi tersebut, DLH diharapkan mampu menjadi institusi yang responsif terhadap isu lingkungan, mulai dari pencemaran air dan udara, kerusakan lahan, hingga penanganan sampah yang menjadi tantangan utama banyak daerah saat ini.
Struktur Organisasi untuk Menguatkan Layanan Lingkungan
Agar tugas tersebut berjalan efektif, DLH Tulang Bawang memiliki struktur organisasi yang tersusun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021. Struktur tersebut berfungsi untuk memperjelas alur koordinasi, pembagian tugas, serta efektivitas pelaksanaan program.
Struktur organisasi DLH Tulang Bawang meliputi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, yang membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Tata Lingkungan, bertugas pada perencanaan dan pengaturan lingkungan
- Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, fokus pada edukasi, pelatihan, dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menangani pemantauan kualitas lingkungan serta upaya pencegahan
- Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, yang menjadi tulang punggung program kebersihan daerah
- Unit Pelaksana Teknis (UPT), sebagai pelaksana langsung kegiatan di lapangan
- Kelompok Jabatan Fungsional, yang mendukung tugas teknis dinas
Struktur ini menjadi kerangka kerja penting yang membuat DLH dapat menjalankan perannya secara maksimal dan terarah sesuai kebutuhan daerah.
Sejalan dengan Visi Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang
Seluruh program dan kebijakan DLH selaras dengan visi pemerintah daerah, yaitu:
“Terwujudnya Kabupaten Tulang Bawang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing.”
Visi ini menekankan tiga unsur utama:
- Kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup, lingkungan sehat, serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.
- Akhlakul karimah, yaitu pembentukan masyarakat religius dan beretika yang menjadi landasan moral dalam aktivitas sosial dan pemerintahan.
- Daya saing daerah, melalui penguatan SDM, inovasi lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan yang modern.
DLH berperan penting dalam unsur pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan sehat—dua aspek yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat dan daya tarik daerah.
Misi Pembangunan dan Peran DLH
Dalam mendukung visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah menetapkan tiga misi utama:
- Meningkatkan kualitas SDM melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
- Membangun sarana-prasarana berwawasan lingkungan untuk menciptakan kota yang layak huni dan berkelanjutan.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
DLH menjadi salah satu garda terdepan dalam pelaksanaan misi kedua dan ketiga, terutama dalam hal pengendalian pencemaran, penataan lingkungan, dan penyediaan layanan kebersihan.
Komitmen Menuju Lingkungan Lebih Baik
Dengan visi dan tugas yang kuat, DLH Kabupaten Tulang Bawang terus berupaya meningkatkan sistem pengelolaan lingkungan melalui program-program yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Peningkatan fasilitas kebersihan, pengembangan ruang hijau, pengendalian kerusakan lingkungan, serta edukasi masyarakat menjadi prioritas penting demi menciptakan Tulang Bawang yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberadaan DLH bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga bagian penting dalam mewujudkan daerah yang maju, sehat, dan berdaya saing di masa mendatang.












