Timredaksi.com, Flores Timur — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur menyoroti secara serius maraknya aktivitas docking kapal wisata tanpa izin di sejumlah pantai di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Temuan tersebut mencuat setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melayangkan teguran kepada para pemilik kapal yang terbukti melakukan perbaikan dan pembuatan kapal di zona yang dilarang.
Sikap DLH Flores Timur tersebut muncul menyusul laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (KC DKP) Wilayah IV Provinsi NTT pada 17 dan 20 November di tiga lokasi: Pantai Binongko, Pantai Wae Cicu, dan Pantai Pede. Sidak ini juga melibatkan sejumlah OPD Manggarai Barat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan setempat.
DLH Flores Timur menilai pelanggaran tersebut bukan hanya melawan aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem perairan di kawasan perbatasan kabupaten, termasuk wilayah yang memiliki konektivitas ekologis dengan Flores Timur.
Sidak KC DKP mengungkap tujuh kapal wisata yang diperbaiki tanpa izin di Pantai Binongko dan 14 kapal di Pantai Wae Cicu, termasuk delapan kapal pinisi yang sudah rapuh dan ditinggalkan begitu saja. Kondisi ini menimbulkan limbah kayu, serpihan cat, hingga oli yang mengancam biota laut.
DLH Flores Timur menilai temuan di Wae Cicu yang dilaporkan memiliki kerusakan paling parah harus menjadi perhatian lintas kabupaten.
Merujuk Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043, DLH Flores Timur menilai aktivitas industri seperti docking tidak boleh dilakukan di tiga pantai tersebut. Aturan itu tegas melarang kegiatan yang memberi dampak negatif terhadap lingkungan pesisir.
DLH Flores Timur mendukung penuh langkah pemerintah provinsi dan Manggarai Barat. Kepatuhan pada izin bukan formalitas, itu kewajiban untuk menjaga kesehatan laut.
DLH Flores Timur juga menyerukan pengawasan lebih ketat di seluruh wilayah pesisir Flores, termasuk memastikan kawasan seperti Solor, Adonara, dan Larantuka bebas dari potensi aktivitas ilegal serupa.
DLH Flores Timur mendorong para pemilik kapal wisata, khususnya yang beroperasi di seluruh kawasan perairan Flores, untuk mengurus izin lokasi docking sesuai ketentuan, mengutamakan area docking resmi yang telah disediakan pemerintah, tidak melakukan pembuangan limbah atau membiarkan bangkai kapal di perairan.












