Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran dengan penolakan dari Pemerintah daerah soal pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan shalat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.
“Alasan yang dikemukakan terhadap penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah dirasa sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran, kata Guspardi kepada awak media,” Senin (18/4).
“Gara- gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammdiyah yang akan menggelar Shlat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan,” imbunya
Legislator Sumbar itu itu mengakui pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tahun ini memang berpotensi berbeda antara Pemerintah dengan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah.
Dirinya menyebut sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 2023. Sementara Muhammdiyah telah memutuskan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023.
“Karena alasan masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tekait penetapan 1 Syawal 1444 H. Hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik,” paparnya
Politisi PAN itu meminta Pemerintah pusa tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilyah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.
“Jika di biarkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik Karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujarnya
Hi. GG mempertanyakan pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi? Ia mengatakan perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama.
“Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengeyampingkan metode perhitungan lainnya. Pemerintah pusat dan daerah sampai harus bijaksana menangani persoalan umat Islam,” tuturnya
Pelaksanaan hari raya Idhul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April atau 20 April 2023 masih menunggu hasil siding isbat Kementerian Agama.
“Perbedaan itu sesuatu yang lumrah dan harus di dihormati bersama,” pungkasnya.