Timredaksi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumatera Barat Guspardi Gaus merespons kritikan sejumlah pihak terkait tidak diakomodirnya adat dan budaya masyarakat Mentawai dalam Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang baru.
Menurutnya masyarakat Sumbar itu mayoritas Suku Minangkabau. Namun, juga ada suku lain seperti Mentawai, Batak, Jawa, dan lainnya. Komisi II DPR RI sangat memahami kondisi Sumbar yang penduduknya plural dan beragam itu.
“Kami di Komisi II sangat memahami itu, oleh karena itu undang-undang tentang Sumatra Barat mengakomodir keberadaan dan eksistensi masyarakat di luar suku Minangkabau,” ujar Guspardi kepada awak media, Rabu 20 /7/2022
Aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar
Poltisi PAN itu menyebut jika di cermati isi pasal 5 huruf c UU provinsi Sumbar, maka yang berbicara tentang ke khasan suku Minangkabau hanya ada tiga suku, Adat Basandi Syara, Syara’ Basandi Kitabullah, kemudian Adat Salingka Nagari.
“Maka kalimat lainnya itu yang lebih panjang bersifat umum, karena pada ujung kalimatnya dikunci dengan kata masyarakat Sumatera Barat. Sementara Etnis lain yang punya budaya, kearifan lokal, punya religi yang taat, ketinggian adat istiadat, itu adat apa? Yaitu adat Jawa, adat Batak, adat Mentawai dan lainnya,” paparnya
Legislator kelahiran Bukittinggi itu pun
memastikan bahwa UU Provinsi Sumbar mengakomodir seluruh agama, budaya dan etnis.
Dia juga mengatakan jelas UU provinsi Sumbar itu berbicara tentang ketinggian adat istiadat Sumbar, bukan hanya Minangkabau.
“Semuanya menampung orang Sumbar yang terdiri dari berbagai adat budaya, kalau ke khasan Minang itu untuk menegaskan karena mayoritas, tapi bukan berarti semuanya. Itulah makanya Komisi II memasukkan Adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai sebuah kekhasan Minangkabau,” jelasnya
Lebih lanjut anggota Baleg DPR RI menyampaikan pengertian orang Minang itu pasti Islam, kalau bukan Islam maka bukan orang Minang.
Dia juga menuturkan hal tersebut beda dengan suku lain seperti Batak ada yang Islam dan ada Kristen, begitu juga dengan Mentawai ada yang Islam dan Kristen.
Oleh karena itu, kata Hi GG (sapaan akrab_red) jangan ada pihak yang memplintir masuknya Adat Basandi Syara’, Syarak Basandi Kitabullah.
Memang harus diakui Lanjut HI. GG bahwa Sumbar yang mayoritas Minangkabau memiliki karakteristik sendiri dan berbeda dengan suku lain.
“UU tentang Provinsi Sumbar sudah dirancang dengan matang untuk mengakomodir semua etnis yang ada di Sumbar, termasuk adat budaya Mentawai dengan kekhasannya tersendiri dengan mayoritas penduduk beragama kristen,” pungkasnya