Empat pria di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis remaja di bawah umur.
Korban rudapaksa tersebut yakni FD masih berusia 14 tahun.
Pelakunya empat pria.
Yakni DO (28), MH (16), AA (16) dan SZ (18).
Semua warga Kecamatan Tapung.
Mirisnya, satu di antaranya adalah kekasih korban, yakni DO.
Ternyata, perbuatan itu telah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali.
Kasus rudapaksa ini terungkap dari keterangan warga setempat.
Pasalnya, keempat pelaku terlibat keributan hingga didengar warga.
Kemudian, warga pun langsung mengamankan pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Tapung, Ihut Manjalo Tua dalam keterangannya melalui Humas Kepolisian Resor Kampar menyatakan bahwa keempat pelaku saat ini telah diamankan.
“Empat pelaku sudah diamankan,” kata Ihut seperti dikutip dari Prohaba, Senin (30/5/2022).
Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ihut menerangkan bahwa DO mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Parahnya lagi, ketiga pelaku lain juga telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban berulang kali.
Kapolsek menerangkan bahwa perbuatan asusila berulang kali oleh DO itu terpisah dengan tiga pelaku lainnya.
Menurut Ihut, ketiga pelaku berdalih sudah mengenal korban dengan baik.
Sehingga mereka dengan leluasa mengajak korban berbuat cabul.
Terungkapnya Kasus
Awal terungkapnya kasus ini ketika warga mendapati DO dan tiga pelaku lainnya terlibat cekcok pada Minggu (22/5/2022) malam.
Pada awalnya DO memanggil ketiga pelaku datang ke Desa Indra Puri Kecamatan Tapung.
DO meminta MA, AA dan SZ menyelesaikan masalah mereka dengan korban FD.
DO pun meminta ketiganya bertanggung jawab.
Sebab FD mengaku kepada DO telah dirudapaksa tiga pria itu.
Tetapi pertemuan itu berujung keributan.
Orangtua Terkejut
Setelah keempat pelaku dibawa ke Markas Polsek Tapung, seorang warga memberitahu ayah korban berinisial US (55).
Warga itu memberitahu US bahwa putrinya telah dicabuli pacarnya dan tiga pria lain.
US langsung bergegas ke Mapolsek Tapung.
US mengaku baru mengetahui hal tersebut dan ia merasa malu dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya tersebut.
“Ayah korban merasa malu dan korban trauma,” kata Ihut.
Merasa kecewa dan Tak terima, US membuat laporan di Polsek Tapung.
Kemudian, ketiga pelaku pun ditangkap dan ditahan.
Pihak Polsek Tapung mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam korban.
Pelaku terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(Nes/Yar/Hnm)