Jakarta_timredaksi.com– Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyampaikan supervisi penanganan perkara dengan Polda Lampung. Perkara tersebut soal pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar.
“KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Kegiatan ini dihadiri Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut.
Pekerjaan konstruksi itu merupakan preservasi rekonstruksi Jalan Sutami-Sribawon Sribawono pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018-2019.
“Estimasi kerugian negara sekitar Rp 147 miliar,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan KPK telah memberikan rekomendasi, antara lain penguatan alat bukti perkara. Lalu, memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan BPK.
“Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi,” ujarnya.
“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan,” pungkasnya