News

Politisi PDI-P, Pelaku Cabulan 14 Anak Di Lampung Layak Hukum Mati

503
×

Politisi PDI-P, Pelaku Cabulan 14 Anak Di Lampung Layak Hukum Mati

Share this article
Timredaksi.com – Kebali kini ada kasus dugaan pencabulan di Provinsi Lampung Desa Pugung Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat membuat anggota DPR RI Mukhlis Basri angkat bicara.
Pasalnya kasus pencabulan anak di bawah umur Poltisi PDI-P mengagap hukuman ponisnya harus disamakan dengan kasus Herry Wirawan pelaku pencabulan santri di Bandung yang saat ini diponis hukuman mati.
Politisi PDI-P mengatakan agar oknum ASN sekaligus guru ngaji itu, bisa dihukum seberat-beratnya. Tak cukup sampai disitu kata anggota DPR RI dapil Lampung I, pelaku sudah layak dihukum mati.
“Guru sepatutnya sebagai panutan, orang yang layak dihormati. Tetapi dengan kelakukan bejat oknum guru yang ini, betul mencoreng nama baik para guru, apalagi statusnya juga sebagai guru ngaji. Jadi Dia sangat layak dijatuhi hukuman mati,” kata Mukhlis di kutip Netizen.com, Jum’at 14/1/2022.
Angota DPR RI suara terbayak dari praksi PDI-P dapil Lampung itu menyampaikan, banyaknya kasus pencabulan dibawah umur yang terjadi direpoblik Indonesia. Dirinya berpendapat hukuman ponis yang cocok buat para pelaku cabulan bisa disamakan dengan Herry Wirawan (kasus pencabulan guru ngaji di Bandung yang saat ini diponis hukuman mati_red).
“Kita baru-baru ini dihebohkan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren di Jawa Barat yang korbannya anak dibawah umur hingga belasan orang, nah sekarang di wilayah kita ada juga kejadian serupa, bahkan korbannya lebih banyak, maka untuk kasus serupa tidak terulang lagi, sangat layak dijatuhkan hukuman mati,” ungkapnya
Sebelumnya pelaku cabul BA yang merupakan guru berstatus ASN dan guru ngaji, kini sudah diamankan Polres Lampung Barat. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, terungkap sudah 14 anak dibawah umur yang telah menjadi korban BA.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, S.IK, saat press release di Mapolres setempat, mengatakan, korban dipanggil ke perpustakaan sekolah. Lalu, terhadap korban dijanjikan akan dijadikan anggota Paskibraka, dengan syarat melakukan tes fisik, dengan mengelus-elus daerah sensitif setelah membuka rok dan celana dalam korban.
Dijelaskan juga oleh Kapolres, aksi oknum guru tersebut dari Maret 2020-Desember 2021, dan lokasi pencabulan selain di sekolah juga di rumah pelaku terhadap murid mengajinya. Sementara anak-anak yang menjadi korban semuanya di bawah umur, yakni antara 8-11 tahun atau kelas IV-VI SD.
“Terungkapnya kasus pencabulan ini, dari korban terakhir, karena apa yang dilakukan oleh gurunya tersebut dilaporkan dengan orang tuanya, tidak terima dengan perbuatan yang menyebabkan anaknya trauma tersebut, langsung memberikan laporan ke Polsek Pesisir Utara, ternyata setelah dilakukan pengembangan dan keterangan pelaku, korban sudah mencapai 14 anak di bawah umur,” jelas Hadi. (ror)
Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Peran Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *